Suara.com - Sejatinya daftar tanggal merah bulan Juli 2023 telah diumumkan pada SKB 3 Menteri yang dirilis beberapa waktu yang lalu. Namun melihat pada pengalaman sebelumnya yang menunjukkan ada potensi penteapan cuti bersama susulan, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya tentang tanggal merah di bulan ketujuh 2023 ini.
Lalu adakah tanggal merah di bulan Juli 2023 ini? Atau justru dalam 31 hari ini tidak akan ada tanggal merah yang bisa dinikmati oleh masyarakat?
Tanggal Merah Bulan Juli 2023
Menurut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, di bulan Juli 2023 ini akan ada satu tanggal merah. Tanggal merah tersebut jatuh di tanggal 19 Juli 2023, dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Tanggal merah ini lagi-lagi jatuh di pertengahan minggu, sehingga mungkin saja akan dimanfaatkan oleh beberapa orang mengambil cuti atau libur akhir pekan yang sangat panjang. Tentu ini jadi kebijakan masing-masing orang, untuk memanfaatkan hak cuti yang dimilikinya.
Meski kemungkinannya kecil, tapi tidak sedikit orang yang berharap akan adanya cuti bersama pada perayaan Tahun Baru Hijriah ini. Namun, semua akan kembali pada keputusan pemerintah untuk menetapkan ada atau tidaknya cuti bersama pada momen tersebut.
Anda bisa saja menggunakan hak cuti Anda untuk hari Senin dan Selasa, atau untuk hari Kamis dan Jumat, untuk mendapatkan libur panjang yang bisa dinikmati dengan kegiatan yang Anda inginkan. Dengan catatan, cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan yang Anda miliki.
Lalu Bagaimana dengan Sisa Libur di Tahun 2023 Ini?
Lepas dari bulan Juli ini, masih akan ada beberapa hari libur tanggal merah dan cuti bersama yang bisa dinikmati. Daftarnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Juli 2023, Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama?
- Tanggal 17 Agustus 2023, hari Kamis, libur dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Tanggal 28 September 2023, hari Kamis, libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2023, hari Senin, libur dalam rangka Hari Natal 2023
Untuk agenda cuti bersama sendiri yang dijadwalkan dalam SKB 3 Menteri masih ada satu hari, yakni pada tanggal 26 Desember 2023. Cuti bersama ini dilakukan dalam rangka Hari Natal 2023, sehingga akan ada waktu luang yang dapat digunakan setelah tanggal merah tersebut. Tentu Anda bisa menambah sendiri jadwal libur yang Anda punya, dengan menggunakan cuti bersama yang Anda miliki.
Itu tadi sekilas mengenai informasi tanggal merah bulan Juli 2023. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Daftar Hari Libur Juli 2023, Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama?
-
6 Rekomendasi Film Bioskop Terbaru Tayang Juli 2023, Horor hingga Action
-
Cuti Bersama Tahun Baru Islam 2023, Apakah Ada? Cek Jadwal dan Keputusan Pemerintah
-
Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2023 Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah