Suara.com - Sejatinya daftar tanggal merah bulan Juli 2023 telah diumumkan pada SKB 3 Menteri yang dirilis beberapa waktu yang lalu. Namun melihat pada pengalaman sebelumnya yang menunjukkan ada potensi penteapan cuti bersama susulan, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya tentang tanggal merah di bulan ketujuh 2023 ini.
Lalu adakah tanggal merah di bulan Juli 2023 ini? Atau justru dalam 31 hari ini tidak akan ada tanggal merah yang bisa dinikmati oleh masyarakat?
Tanggal Merah Bulan Juli 2023
Menurut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, di bulan Juli 2023 ini akan ada satu tanggal merah. Tanggal merah tersebut jatuh di tanggal 19 Juli 2023, dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Tanggal merah ini lagi-lagi jatuh di pertengahan minggu, sehingga mungkin saja akan dimanfaatkan oleh beberapa orang mengambil cuti atau libur akhir pekan yang sangat panjang. Tentu ini jadi kebijakan masing-masing orang, untuk memanfaatkan hak cuti yang dimilikinya.
Meski kemungkinannya kecil, tapi tidak sedikit orang yang berharap akan adanya cuti bersama pada perayaan Tahun Baru Hijriah ini. Namun, semua akan kembali pada keputusan pemerintah untuk menetapkan ada atau tidaknya cuti bersama pada momen tersebut.
Anda bisa saja menggunakan hak cuti Anda untuk hari Senin dan Selasa, atau untuk hari Kamis dan Jumat, untuk mendapatkan libur panjang yang bisa dinikmati dengan kegiatan yang Anda inginkan. Dengan catatan, cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan yang Anda miliki.
Lalu Bagaimana dengan Sisa Libur di Tahun 2023 Ini?
Lepas dari bulan Juli ini, masih akan ada beberapa hari libur tanggal merah dan cuti bersama yang bisa dinikmati. Daftarnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Juli 2023, Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama?
- Tanggal 17 Agustus 2023, hari Kamis, libur dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Tanggal 28 September 2023, hari Kamis, libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2023, hari Senin, libur dalam rangka Hari Natal 2023
Untuk agenda cuti bersama sendiri yang dijadwalkan dalam SKB 3 Menteri masih ada satu hari, yakni pada tanggal 26 Desember 2023. Cuti bersama ini dilakukan dalam rangka Hari Natal 2023, sehingga akan ada waktu luang yang dapat digunakan setelah tanggal merah tersebut. Tentu Anda bisa menambah sendiri jadwal libur yang Anda punya, dengan menggunakan cuti bersama yang Anda miliki.
Itu tadi sekilas mengenai informasi tanggal merah bulan Juli 2023. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Daftar Hari Libur Juli 2023, Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama?
-
6 Rekomendasi Film Bioskop Terbaru Tayang Juli 2023, Horor hingga Action
-
Cuti Bersama Tahun Baru Islam 2023, Apakah Ada? Cek Jadwal dan Keputusan Pemerintah
-
Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2023 Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid