KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 13:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK memeriksa beberapa kepala dinas dan swasta pada 22 September 2026 terkait dugaan proyek Pemkab Bekasi arahan Yayat Sudrajat.
  • Penyidikan kasus suap proyek Kabupaten Bekasi tersebut masih menggunakan sprindik umum tanpa penetapan tersangka baru per Agustus 2026.
  • Sebelumnya, KPK menahan Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang, dan Sarjan sebagai terdakwa suap proyek melalui operasi tangkap tangan Desember 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dikerjakan pihak swasta Sarjan dilakukan atas arahan Ipda Yayat Sudrajat.

Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan sejumlah kepala dinas dan pihak swasta sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, Selasa (22/9/2026).

“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta SJ (Sarjan) dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS (Yayat Sudrajat),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Sejumlah saksi yang diperiksa KPK yakni Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas Pendidikan; Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi; serta Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

KPK juga memeriksa Sarjan selaku pihak swasta; Dani Ramdhan selaku mantan Pj Bupati Bekasi; BN Kholik selaku pihak swasta yang merupakan calon Bupati Bekasi 2024; Nesin alias Kuray selaku pihak swasta; serta Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara baru ini.

“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com