Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbicangkan di jagat media online tentang hilangnya seorang perempuan, pengantin baru di Bogor. Setelah beberapa, diketahui rupanya sang istri meninggalkan rumah dan suaminya karena menemui mantan kekasihnya. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau tidak?
Bagaimana hukum dalam islam mengenai istri meninggalkan suami? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasan tentang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami yang dirangkum dari berbagai sumber.
Menurut pandangan Islam, istri yang meninggalkan suami hukumnya adalah haram. Jika istri keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapat laknat dari malaikat. Hal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini.
”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya.
Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (HR Abu Daud)
Dalam hadis juga disebutkan bahwa istri yang pergi meninggalkan suami tanpa alasan jelas bukan termasuk dari golongan perempuan baik karena ini sama saja menyakiti dan melukai perasaan suami. Hal ini tidaklah disukai Allah SAW sebagaimana dalam hadis berikut ini.
Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi)
Lalu mengenai istri meninggalkan rumah apakah jatuh talak atau tidak, ini harus ada dasar-dasar alasan yang memang memungkinkan kedua pasangan suami istri harus melakukan perceraian. Perceraian hanya bisa dilakukan apabila ada alasan perceraian yang sah.
Adapun salah satu alasannya yakni salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa izin serta tanpa alasan yang sah selama dua tahun berturut-turut atau bisa juga karena hal lain yang di luar kemauannya.
Baca Juga: Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
Demikan ulasan mengenai istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau menurut pandangan Islam. Ini penting untuk dipahami oleh para pasangan suami istri agar tidak sembarangan dalam meninggalkan rumah. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
-
Pengantin Wanita yang Hilang Ternyata Kabur Bersama Mantan Kekasih, Suami Langsung Gugat Cerai
-
Drama Pengantin Wanita Hilang Sehari Setelah Ijab Kabul Usai, Ternyata Anggi Angraini Pergi Bareng Mantan Kekasih, Suami Tegas Putuskan Gugat Cerai!
-
Terjawab! Pengantin Wanita yang Hilang di Bogor, Ternyata Kabur Menemui Mantannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita