Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbicangkan di jagat media online tentang hilangnya seorang perempuan, pengantin baru di Bogor. Setelah beberapa, diketahui rupanya sang istri meninggalkan rumah dan suaminya karena menemui mantan kekasihnya. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau tidak?
Bagaimana hukum dalam islam mengenai istri meninggalkan suami? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasan tentang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami yang dirangkum dari berbagai sumber.
Menurut pandangan Islam, istri yang meninggalkan suami hukumnya adalah haram. Jika istri keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapat laknat dari malaikat. Hal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini.
”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya.
Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (HR Abu Daud)
Dalam hadis juga disebutkan bahwa istri yang pergi meninggalkan suami tanpa alasan jelas bukan termasuk dari golongan perempuan baik karena ini sama saja menyakiti dan melukai perasaan suami. Hal ini tidaklah disukai Allah SAW sebagaimana dalam hadis berikut ini.
Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi)
Lalu mengenai istri meninggalkan rumah apakah jatuh talak atau tidak, ini harus ada dasar-dasar alasan yang memang memungkinkan kedua pasangan suami istri harus melakukan perceraian. Perceraian hanya bisa dilakukan apabila ada alasan perceraian yang sah.
Adapun salah satu alasannya yakni salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa izin serta tanpa alasan yang sah selama dua tahun berturut-turut atau bisa juga karena hal lain yang di luar kemauannya.
Baca Juga: Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
Demikan ulasan mengenai istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau menurut pandangan Islam. Ini penting untuk dipahami oleh para pasangan suami istri agar tidak sembarangan dalam meninggalkan rumah. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
-
Pengantin Wanita yang Hilang Ternyata Kabur Bersama Mantan Kekasih, Suami Langsung Gugat Cerai
-
Drama Pengantin Wanita Hilang Sehari Setelah Ijab Kabul Usai, Ternyata Anggi Angraini Pergi Bareng Mantan Kekasih, Suami Tegas Putuskan Gugat Cerai!
-
Terjawab! Pengantin Wanita yang Hilang di Bogor, Ternyata Kabur Menemui Mantannya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas