Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbicangkan di jagat media online tentang hilangnya seorang perempuan, pengantin baru di Bogor. Setelah beberapa, diketahui rupanya sang istri meninggalkan rumah dan suaminya karena menemui mantan kekasihnya. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau tidak?
Bagaimana hukum dalam islam mengenai istri meninggalkan suami? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasan tentang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami yang dirangkum dari berbagai sumber.
Menurut pandangan Islam, istri yang meninggalkan suami hukumnya adalah haram. Jika istri keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapat laknat dari malaikat. Hal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini.
”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya.
Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (HR Abu Daud)
Dalam hadis juga disebutkan bahwa istri yang pergi meninggalkan suami tanpa alasan jelas bukan termasuk dari golongan perempuan baik karena ini sama saja menyakiti dan melukai perasaan suami. Hal ini tidaklah disukai Allah SAW sebagaimana dalam hadis berikut ini.
Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi)
Lalu mengenai istri meninggalkan rumah apakah jatuh talak atau tidak, ini harus ada dasar-dasar alasan yang memang memungkinkan kedua pasangan suami istri harus melakukan perceraian. Perceraian hanya bisa dilakukan apabila ada alasan perceraian yang sah.
Adapun salah satu alasannya yakni salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa izin serta tanpa alasan yang sah selama dua tahun berturut-turut atau bisa juga karena hal lain yang di luar kemauannya.
Baca Juga: Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
Demikan ulasan mengenai istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau menurut pandangan Islam. Ini penting untuk dipahami oleh para pasangan suami istri agar tidak sembarangan dalam meninggalkan rumah. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
-
Pengantin Wanita yang Hilang Ternyata Kabur Bersama Mantan Kekasih, Suami Langsung Gugat Cerai
-
Drama Pengantin Wanita Hilang Sehari Setelah Ijab Kabul Usai, Ternyata Anggi Angraini Pergi Bareng Mantan Kekasih, Suami Tegas Putuskan Gugat Cerai!
-
Terjawab! Pengantin Wanita yang Hilang di Bogor, Ternyata Kabur Menemui Mantannya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional