Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbicangkan di jagat media online tentang hilangnya seorang perempuan, pengantin baru di Bogor. Setelah beberapa, diketahui rupanya sang istri meninggalkan rumah dan suaminya karena menemui mantan kekasihnya. Hal ini pun kemudian mengundang tanya, istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau tidak?
Bagaimana hukum dalam islam mengenai istri meninggalkan suami? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasan tentang istri meninggalkan rumah tanpa izin suami yang dirangkum dari berbagai sumber.
Menurut pandangan Islam, istri yang meninggalkan suami hukumnya adalah haram. Jika istri keluar rumah tanpa izin suami, maka ia akan mendapat laknat dari malaikat. Hal ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud berikut ini.
”Hak suami terhadap isterinya adalah isteri tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun semasa berada di atas punggung unta , tidak berpuasa walaupun sehari kecuali dengan izinnya, kecuali puasa wajib. Jika dia tetap berbuat demikian, dia berdosa dan tidak diterima puasanya.
Dia tidak boleh memberi, maka pahalanya terhadap suaminya dan dosanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika dia berbuat demikian, maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya kembali , sekalipun suaminya itu adalah orang yang alim.” (HR Abu Daud)
Dalam hadis juga disebutkan bahwa istri yang pergi meninggalkan suami tanpa alasan jelas bukan termasuk dari golongan perempuan baik karena ini sama saja menyakiti dan melukai perasaan suami. Hal ini tidaklah disukai Allah SAW sebagaimana dalam hadis berikut ini.
Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul)”. (HR. Tirmidzi)
Lalu mengenai istri meninggalkan rumah apakah jatuh talak atau tidak, ini harus ada dasar-dasar alasan yang memang memungkinkan kedua pasangan suami istri harus melakukan perceraian. Perceraian hanya bisa dilakukan apabila ada alasan perceraian yang sah.
Adapun salah satu alasannya yakni salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa izin serta tanpa alasan yang sah selama dua tahun berturut-turut atau bisa juga karena hal lain yang di luar kemauannya.
Baca Juga: Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
Demikan ulasan mengenai istri meninggalkan rumah tanpa izin suami apakah jatuh talak atau menurut pandangan Islam. Ini penting untuk dipahami oleh para pasangan suami istri agar tidak sembarangan dalam meninggalkan rumah. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Suami Tertangkap Basah Nikah Lagi, Istri Mencak-mencak, Ibu Mertua Nangis Histeris!
-
Pengantin Wanita yang Hilang Ternyata Kabur Bersama Mantan Kekasih, Suami Langsung Gugat Cerai
-
Drama Pengantin Wanita Hilang Sehari Setelah Ijab Kabul Usai, Ternyata Anggi Angraini Pergi Bareng Mantan Kekasih, Suami Tegas Putuskan Gugat Cerai!
-
Terjawab! Pengantin Wanita yang Hilang di Bogor, Ternyata Kabur Menemui Mantannya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan