Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan Tim Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terlibat debat panas dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (10/7/2023).
Momen itu terjadi ketika pemeriksaan Asisda Wahyu Asri Putradi sebagai saksi ahli bahasa. Bermula ketika tim hukum Haris-Fatia bertanya kepada Asisda mengenai metode penelitian dalam penulisan jurnal ilmiah.
"Apakah di dalam jurnal itu ketika diterbitkan kemudian dikutip disebutkan misalnya Haris Azhar dan kawan-kawan, Haris Azhar halaman 19 sampai halaman 30 begitu? Atau Haris Azhar dan kawan-kawan?” tanya tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
"Itu tergantung dari bagaimana," jawab Asisda yang kemudian dipotong tim hukum Haris dan Fatia.
"Bukan, saya ingin bertanya apakah jurnal secara umum yang terindeks scopus kah atau yang tidak," tutur tim hukum Haris-Fatia.
Tiba-tiba, jaksa merasa keberatan atas pertanyaan yang dilayangkan oleh tim hukum Haris-Fatia.
"Izin Yang Mulia, ini sudah bertanya masalah penelitian. Ahli ini ahli bahasa bukan masalah penelitian masalah jurnal," ucap jaksa.
"Majelis hakim, kami ingin menguji apakah ahli ini betul-betul kapabel untuk memberikan pendapat sebagai ahli," bantah tim hukum Haris dan Fatia.
"Kapabel dalam bahasa, bukan metode penelitian," tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan jaksa, suara tim hukum Haris-Fatia pun meninggi.
"Saya tidak bicara kepada penuntut umum. Majelis hakim, izinkan saya melanjutkan pertanyaan," ucap tim hukum Haris-Fatia.
Setelahnya, pengunjung sidang menyoraki jaksa.
"Usir JPU!" kata salah seorang pengunjung sidang.
"Wuu," pengunjung sidang lainnya.
Perdebatan terus berlanjut hingga Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menengahi. Kemudian, jaksa meminta majelis hakim untuk mengusir pengunjung sidang yang dinilai telah membuat rusuh persidangan.
Berita Terkait
-
Panas! Haris Azhar Tunjuk-tunjuk Jaksa Kasus 'Lord' Luhut, Pengacara Ngadu ke Hakim: Mereka Coba Giring Ahli!
-
Sebut Kata Lord dari Bahasa Arab, Saksi Ahli di Sidang Kasus Haris-Fatia: Artinya Rabb, Tuhanku
-
Kubu Haris-Fatia Protes Suara Saksi Ahli Kekecilan di Sidang, Pengunjung Teriak: Kasih Mik Lima!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu