News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB
Ilustrasi Partai Politik. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Direktur ICW Almas Sjafrina menyatakan kenaikan bantuan keuangan partai politik harus disertai reformasi tata kelola yang komprehensif.
  • Ketergantungan terhadap donatur besar menyebabkan partai politik lebih mengutamakan kepentingan penyandang dana daripada aspirasi masyarakat luas.
  • Perludem dan Bappenas memperkenalkan sistem e-Banpol untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana partai politik dari anggaran negara.

Suara.com - Wacana kenaikan bantuan keuangan negara untuk partai politik (banpol) kembali mengemuka. Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengingatkan bahwa tambahan dana dari negara tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar jika tidak dibarengi reformasi partai politik secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Almas dalam diskusi peluncuran kajian desain e-Banpol yang digelar Perludem bersama Bappenas.

Menurut Almas, persoalan partai politik saat ini sudah jauh lebih kompleks daripada sekadar kekurangan anggaran. Krisis pendanaan, kata dia, telah berkembang menjadi krisis tata kelola hingga krisis representasi politik.

"Persoalannya bukan lagi sekadar financial crisis, tapi juga sudah menjadi governance crisis," kata Almas.

Ia menjelaskan, keterbatasan pendanaan mendorong sebagian partai bergantung pada donatur besar dan sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dampaknya, partai dinilai lebih responsif terhadap penyandang dana dibandingkan kepentingan publik.

"Dari situ kemudian lahir krisis yang jauh lebih besar. Krisis keuangan berubah jadi krisis representasi dan juga krisis governance. Partai kemudian menjadi lebih responsif kepada penyandang dana besar tadi daripada kepada publik atau kepada pemilihnya," terangnya.

Karena itu, Almas menilai pembahasan kenaikan banpol tidak boleh berdiri sendiri. Menurutnya, tambahan dana negara harus menjadi bagian dari paket reformasi partai politik yang memiliki indikator perubahan yang jelas.

"Saya lebih bersepakat banpol ini dibincang sebagai bagian dari reformasi partai politik. Jadi perbincangan mulai dari masalahnya sampai kemudian solusi yang diambil memang ada di bawah payung besar reformasi partai politik," tutur Almas.

Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch. (Suara.com/Dea)

Ia juga mengusulkan apabila pemerintah memutuskan menaikkan bantuan keuangan partai, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam jumlah besar.

Baca Juga: Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

"Saya lebih sepakat mungkin perlu diformulasikannya itu berjenjang. Jadi enggak langsung naik signifikan dibanding anggaran yang sekarang sudah dialokasikan pemerintah," ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan dana perlu dibarengi evaluasi terhadap keseriusan partai dalam memperbaiki tata kelola, demokrasi internal, hingga keterbukaan laporan keuangan.

Almas mengingatkan, tanpa reformasi yang terukur, kenaikan bantuan negara hanya akan menjadi "cek kosong" bagi partai politik.

"Tanpa itu semua, saya yakin bahwa kenaikan banpol kemudian hanya menjadi blank check. Negara memberi lebih banyak uang, tapi publik tidak memperoleh jaminan bahwa partai akan berubah menjadi lebih demokratis, lebih bersih, dan lebih representatif," beber Almas.

Selain itu, ICW juga menilai partai politik perlu lebih terbuka mengenai kondisi keuangannya. Selama ini, narasi bahwa partai mengalami krisis pendanaan kerap disampaikan, tetapi tidak disertai laporan keuangan yang memadai.

"Jangan sampai masyarakat kemudian hanya diminta mempercayai klaim bahwa partai politik kekurangan uang tanpa pernah melihat kondisi keuangan yang sebenarnya. Kalau memang ingin ada lebih banyak alokasi anggaran negara kepada partai, maka bukalah kondisi keuangan partai kepada publik," kata Almas.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Partai Politik, partai merupakan badan publik yang berkewajiban membuka informasi keuangannya. Informasi tersebut tidak hanya mencakup bantuan negara, tetapi juga iuran anggota dan sumbangan pihak ketiga.

Dalam forum yang sama, Perludem bersama Bappenas memperkenalkan konsep e-Banpol, yakni sistem digital untuk pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan partai politik.

Sistem tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus memudahkan pengawasan publik terhadap penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Load More