Suara.com - Tersangka pencabulan terhadap anak sendiri berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Ia mengalami luka-luka pada bagian kemaluan hingga bokong.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan mengatakan delapan tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan," kata Nirwan kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Nirwan, korban tewas akibat dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong, ditendang, dan dipukul menggunakan pipa air.
"Luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung," ungkapnya.
"Tapi memang mereka melakukan penendangan di kemaluan, ada di badan kemaluan," imbuh Nirwan.
Para tersangka menurut pengakuannya melakukan penganiayaan terhadap AR karena kesal. Emosi mereka tak terbendung usai mengetahui yang bersangkutan ditahan atas kasus pencabulan terhadap anak sendiri.
"Para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri. Saat ditanya, kasusnya apa? Pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," beber Nirwan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2E atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca Juga: Tampang Debt Collector di Karawang yang Cabuli Anak dari Nasabah, Bukan Aksi Pertama Pelaku
Berita Terkait
-
Babak Baru Elon Musk Vs Mark Zuckerberg: Tantang "Di*k Measuring Contest"
-
PANAS! Elon Musk Tantang Mark Zuckerberg untuk Adu Ukuran Kemaluan? Netizen: Kek Bocah Kebelet Puber
-
Tampang Debt Collector di Karawang yang Cabuli Anak dari Nasabah, Bukan Aksi Pertama Pelaku
-
Rambut Kemaluan Perlu Dicukur Ngak Sih? Ini Penjelasannya
-
Jadi Tersangka Lagi Kasus Pencabulan AG, Kubu David Ozora ke Mario Dandy: Maling Teriak Maling!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!