Tak hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk kerugian negara atas kasusnya. Namun, selang lima tahun, yakni pada 2022, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Anas.
Majelis Hakim pun menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda dan uang pengganti. Lalu, hak politik atau untuk dipilihnya dicabut selama 5 tahun terhitung setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.
Anas pada 11 April 2023 dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, pembebasannya disambut oleh beberapa simpatisan. Di depan para pendukungnya, ia bahkan kerap menyampaikan sindiran untuk lawan-lawan politiknya.
Bakal Kembali Berpolitik
Anas bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Lalu, ia pun mendatangi Bapas Bandung pada Senin (10/7/2023). Ia yang diketahui dekat dengan loyalis di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku akan kembali berpolitik.
Padahal, akibat kasus korupsi, hak politiknya untuk dipilih telah dicabut selama 5 tahun terhitung dari pembebasannya. Maknanya, Anas tidak diperkenankan untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif atau eksekutif hingga 2028 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
-
Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB
-
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya