Tak hanya itu, Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar untuk kerugian negara atas kasusnya. Namun, selang lima tahun, yakni pada 2022, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Anas.
Majelis Hakim pun menyunat hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara. Namun, ia tetap membayar denda dan uang pengganti. Lalu, hak politik atau untuk dipilihnya dicabut selama 5 tahun terhitung setelah dirinya menyelesaikan pidana penjara.
Anas pada 11 April 2023 dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Saat itu, pembebasannya disambut oleh beberapa simpatisan. Di depan para pendukungnya, ia bahkan kerap menyampaikan sindiran untuk lawan-lawan politiknya.
Bakal Kembali Berpolitik
Anas bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan. Lalu, ia pun mendatangi Bapas Bandung pada Senin (10/7/2023). Ia yang diketahui dekat dengan loyalis di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengaku akan kembali berpolitik.
Padahal, akibat kasus korupsi, hak politiknya untuk dipilih telah dicabut selama 5 tahun terhitung dari pembebasannya. Maknanya, Anas tidak diperkenankan untuk mengajukan diri sebagai calon legislatif atau eksekutif hingga 2028 mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembalinya Anas Urbaningrum untuk Meramaikan Politik Indonesia
-
Pemda Dilarang Rekrut Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Menpan-RB
-
Menteri PAN-RB Ingatkan PPK, Soal Aturan Disiplin PPPK Harus Sama Dengan PNS, Begini Katanya
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Akui Berat Badan Turun Sampai 32 Kg, Fadli Zon Dapat Komentar Menohok dari Anas Urbaningrum
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram