Suara.com - Baru-baru ini, jagat media social tengah dihebohkan dengan perceraian sejumlah artis. Adapun beberapa artis yang memilih mengakhiri pernikahannya dengan perceraian yaitu pasangan Desta dan Natasha serta pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan.
Bicara mengenai perceraian dalam pernikahan, sebenarnya bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Adakah perceraian yang diperbolehkan dalam islam? Untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Hukum Cerai dalam Islam
Perceraian atau talak ini merupakan putusnya ikatan suami istri dalam tali pernikahan yang sah menurut agama maupun negara. Dalam ajaran Islam, hukum perceraian terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut ini.
1. Wajib
Hukum bercerai menjadi wajib dalam Islam jika adanya perpecahan yang tak memungkinkan untuk kembali bersatu atau pasangan suami istri tidak dapat lagi berdamai.
2. Sunnah
Hukum bercerai juga bisa menjadi sunah jika talaknya disebabkan karena sang istri tidak menjaga kehormatan diri dan tak lagi memerhatikan kewajiban-kewajiban agama Islam seperti tidak shalat lima waktu. Selain itu, perceraian bisa menjadi sunnah jika suami tidak mampu menafkahi istri.
3. Makruh
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah
Bercerai hukumnya makruh jika talaknya tidak mempunyai sebab yang jelas serta pernikahannya masih memungkinkan dilanjutkan. Jika seorang suami men-talak istrinya yang baik, memiliki akhlak mulia, serta tahu ilmu agama, maka perceraian ini juga dihukumi makruh.
4. Mubah
Hukum bercerai juga bisa menjadi mubah atau diperbolehkan jika suami istri mempunyai tingkah laku atau akhlak buruk, dan dapat berdampak negatif bila pernikahan keduanya terus dilanjutkan.
5. Haram
Hukum bercerai menjadi haram jika perceraiannya yang tak sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, menceraikan istri saat sedang haid/nifas, menceraikan suami saat sedang sakit, dan menceraikan istri dengan talak tiga sekaligus atau talak satu yang disebut berulang kali.
Perceraian yang Diperbolehkan dalam Islam
Berita Terkait
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2023, Bagikan di Malam 1 Muharram 1445 Hijriyah
-
Virgoun Minta Inara Rusli Cabut Laporan soal Perzinahan, Pengacara: Ada Penawaran Secara Pribadi
-
Nathalie Holscher Buka Jilbab, Bagaimana Hukum Lepas Hijab?
-
Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Miskha, Warganet Doakan Rujuk
-
Desta dan Natasha Rizky Rayakan Ulang Tahun Anak Bersama usai Resmi Cerai
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah