News / Nasional
Rabu, 19 Juli 2023 | 19:34 WIB
ilustrasi kekerasan. [Ema rohimah / suarajogja.id]

Budyanto mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban. Pesan tersebut dikirimkan melalui fitur voice note aplikasi WhatsApp.

Kini Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sosoknya dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More