Suara.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap Budyanto Djauhari (38), suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yang hamil. Ia ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan kepada istrinya yang berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Mulanya, pihak kepolisian tidak menahan Budyanto dan hanya mengenakan wajib lapor. Namun, akhirnya Polres Tangerang Selatan menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Budyanto sendiri berhasil diringkus kepolisian di sebuah apartemen yang ada di daerah Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/7/2023).
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengungkap bahwa Budyanto selaku tersangka juga sempat melakukan pengancaman terhadap korban dan juga keluarganya.
Di sisi lain, Galih juga menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
Dari surat visum itu, dijelaskan bahwa luka-luka korban masuk dalam kategori yang menimbulkan penyakit, atau halangan dalam aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari.
Kini, Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terjerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tak hanya itu, Budyanto juga tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Lantas, seperti apa profil Budyanto yang aniaya istri saat sedang hamil tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sifat Asli Mayang Dibongkar Mantan Ibu Sambung: Tertekan, Tapi Nurutin Semua yang Dimau Ayahnya
Profil Budyanto
Diketahui, Budyanto Djauhari lahir di Pontianak pada 19 Juni 1985. Ia berprofesi sebagai seorang karyawan swasta.
Beredar kabar di media sosial Twitter bahwa Budyanto merupakan residivis. Isu tersebut berhasil diungkap oleh akun Twitter dengan nama @mazzini_gsp pada Jumat (14/7/2023).
Dalam cuitannya, Mazzini menyebut Budyanto alias kokoh AD mempunyai nama Djau Bie Than. Ia sempat terkena kasus narkoba dengan membawa 2342 butir pil, tetapi barang bukti berkurang hanya 42 butir.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Budyanto bebas setelah mendapatkan hukuman penjara selama tujuh bulan. Dalam postingan selanjutnya, Mazzini menyebut bahwa Budyanto Djauhari tertangkap narkoba dua tahun yang lalu.
Positif Sabu
Berita Terkait
-
Sifat Asli Mayang Dibongkar Mantan Ibu Sambung: Tertekan, Tapi Nurutin Semua yang Dimau Ayahnya
-
Doddy Sudrajat Ternyata Pernah Tak Akui Vanessa Angel Sebagai Anak, Nama di Kontak Ponselnya Ditulis "Anak Anj*ng"
-
Puput Bongkar Nasib Uang Asuransi Gala Sky Senilai Rp 530 Juta: Sudah Dihabiskan Doddy Sudrajat
-
Geram Kasus Suami Aniaya Istri Hamil Tak Langsung Ditahan Polisi, Puan Maharani: Jangan Tunggu Viral!
-
CEK FAKTA: Bocoran dari Team Silet! Arya Saloka dan Amanda Manopo Resmi Jadi Suami Istri Sah
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?