Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor, jadi Anda bisa membuat Paspor dengan lebih mudah.
M-Paspor merupakan sebuah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online. Itu artinya, Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapatkan antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi. Antrean paspor online inilah yang akan menentukan jadwal Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan Paspor.
Lantas, bagaimana cara mengajukan antrean Paspor online? Mari simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Cara Mengajukan Antrean Paspor Online
Sebagaimana dlansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:
- Pertama, silakan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda lalu pilih “Permohonan Paspor Reguler”
- Maka, akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Silakan pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Langkah selanjutnya adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP. Jika sudah berhasil, maka akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
- Anda juga perlu mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Jangan lupa isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- alu, tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Berikutnya, pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan
- Silakan lakukan pembayaran. Setelah selesai, maka sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Lalu, Anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Proses selesai. Dan selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Itulah cara mengajukan antrean Paspor online yang bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Sangat mudah dan praktis, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang