Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor, jadi Anda bisa membuat Paspor dengan lebih mudah.
M-Paspor merupakan sebuah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online. Itu artinya, Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapatkan antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi. Antrean paspor online inilah yang akan menentukan jadwal Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan Paspor.
Lantas, bagaimana cara mengajukan antrean Paspor online? Mari simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Cara Mengajukan Antrean Paspor Online
Sebagaimana dlansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:
- Pertama, silakan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda lalu pilih “Permohonan Paspor Reguler”
- Maka, akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Silakan pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Langkah selanjutnya adalah validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP. Jika sudah berhasil, maka akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
- Anda juga perlu mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Jangan lupa isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- alu, tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Berikutnya, pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan
- Silakan lakukan pembayaran. Setelah selesai, maka sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Lalu, Anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Proses selesai. Dan selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Itulah cara mengajukan antrean Paspor online yang bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Sangat mudah dan praktis, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka