Suara.com - Penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir diperpanjang masa jabaannya hingga 14 Juli 2024. Perpanjang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) berdasarkan Kepmendagri Nomor 100.2.1.3 - 1399 Tahun 2023.
Keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2023 di Jakarta. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Ihsan Basir selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Banggai Kepulauan dan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, Kepmendagri tersebut juga memperluas hak Ihsan Basir selaku penjabat Bupati Bangkep dalam keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.
Penjabat Bupati Bangkep juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, Penjabat Bupati Bangkep juga wajib memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024.
Untuk diketahui, Ihsan Basir merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkup Pemprov Sulawesi Tengah. Ia dilantik Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagai Penjabat Bupati Bangkep pada tanggal 12 Juli 2022.
Kemudian masa jabatannya berakhir pada 12 Juli 2023 dan kini diperpanjang lagi selama setahun hingga 2024 oleh Mendagri Tito Karnavian. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan