Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) yang mengalami penyiksaan secara sadis bernama Siti Khotimah menjalani sidang vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/7/2023).
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman empat tahun kurungan penjara terhadap majikan Siti, Metty Kapantow. Hakim menyatakan, Metty Kapantow dan delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan penyiksaan fisik kepada Siti.
"Mengadili, memutuskan, menyatakan terdakwa Metty Kapantow, terdakwa So Kasander, terdakwa Jane Sander, terdakwa Evi, terdakwa Sutriyah, terdakwa Inda Yanti, terdakwa Pebriana Amelia, terdakwa Saodah dann terdakwa Pariyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan perbuatan pidana melakukan dan menyuruh melakuakan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara berlanjut," kata Ketua Hakim Tumpanuli Marbun di ruang sidang PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," lanjut Hakim Marbun.
Hakim juga menjatuhkan vonis atas suami Metty Kapantow, So Kasander, dan anaknya Jane Sander yang terbukti melakukan kekerasan fisik ke Siti. So Kasander divonis pidana penjara selama 3,5 tahun.
Kemudian, terdakwa ART Evi divonis empat tahun penjara. Lalu, ART Sutriyah alias Triyah, ART Inda Yanti, ART Saodah, ART Pebriana Amelia, dan ART Pariyah alias Ria divonis 3,5 tahun penjara.
"Terdakwa Evi selama empat tahun, terdakwa Sutriyah, Inda Yanti, Pebriana Amelia, Pariyah, Saodah masing-masing selama 3,5 tahun," ujarnya.
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Oknum Jaksa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jemput Paksa ART di Bawah Umur
Dalam surat dakwaan jaksa, Siti Khotimah disebut mulai bekerja sebagai ART pada Mei 2022 dengan gaji Rp 2 juta per bulan di salah satu unit Apartemen Simprug Indah milik pasutri So Kasander dan Metty Kapantow. Semuanya berjalan lancar hingga penderitaan terhadap Siti Khotimah dimulai sejak September 2022.
Pada September 2022, Siti Khotimah dituding mencuri roti sarapan majikannya, yaitu Metty Kapantow. Metty pun marah dan memukul wajah Siti Khotimah menggunakan tangan dan sandal.
Metty juga menyuruh ART lainnya yaitu Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pariyah, dan Pebriana untuk memukul wajah Siti Khotimah secara bergantian dengan tangan kosong. Mulai dari situ, para terdakwa bersepakat untuk menghukum Siti Khotimah setiap kali berbuat kesalahan.
Setelahnya, jaksa menguraikan berbagai tudingan para terdakwa ke Siti Khotimah mulai dari mencuri kunci lemari hingga mencuri bra dan celana majikan. Tudingan-tudingan itu berujung pada penganiayaan yang dialami Siti Khotimah.
Penyiksaan yang dialami bukan hanya sekadar pukulan tangan kosong dan sandal tapi sudah sampai perbuatan yang sangat sadis yaitu menyiramkan air panas hingga membenturkan kepada ke tembok. Perbuatan keji itu dilakukan berulang-ulang.
Jaksa menyebut perbuatan Metty itu dibantu Sutriyah yang memiting Siti Khotimah dari belakang. Bahkan ada perbuatan lain yang dilakukan Metty yang sungguh kejam yaitu menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran anjing di lantai. Siti juga dirantai di kandang anjing, ditelanjangi hingga disundut rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim