Persipkan berkas-berkas berikut untuk mengikuti proses seleksi pendaftaran CPNS.
1. Fotokopi ijazah terakhir
2. Fotokopi transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan
3. Fotokopi atau scan KTP elektronik
4. Salinan akta kelahiran
5. Salinan surat keterangan
6. Pas foto formal
7. CV atau daftar riwayat hidup
8. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di manapun.
Persyaratan umum
Sambil mempersiapkan pembukaan pendaftaran CPNS pada September 2023 mendatang, peserta seleksi CPNS dapat memeriksa diri dapat memenuhi persyaratan umum pendaftaran sebagai berikut ini atau tidak.
Persyaratan pendaftaran CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
1. Peserta seleksi adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 18 tahun, maksimal 25 tahun
3. Tidak pernah dihukum pidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau secara hormat dari jabatannya sebagai PNS, TNI, Anggota kepolisian, dan atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang dalam masa jabatan calon PNS, Prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik
7. Sehat secara jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sesuai lowongan kerja PNS yang dibuka.
Demikian itu CPNS 2023 kapan dibuka dan informasi dokumen persyaratannya.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Syarat CPNS 2023 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO