Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menengahi keduanya. Hakim coba meluruskan pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Shane.
"Sebentar, apa pertanyaan Saudara?" tanya hakim Alimin Ribut.
"Sebagai teman, kami mau menanyakan kepada saksi ini, apa harapan dia dengan kasus ini yang dia sebagai temannya," jawab kuasa hukum Shane.
"Harapannya singkat-singkat saja," kata hakim Alimin.
"Itu yang mau saya tanyakan," timpal kuasa hukum Shane.
"Harapannya bukan berkaitan dengan pemidanaan dan sebagainya, harapannya ya berkaitan dengan kesehatannya saja." ujar hakim Alimin.
"Saya harapannya semoga Shane tetap sehat-sehat saja di sana, biar bisa cepat dibebaskan, Pak, biar bisa main lagi sama saya," jawab Elcio.
Setelah itu, giliran pengacara Shane yang menyatakan keberatan atas pertanyaan jaksa. Kali ini, jaksa menanyakan alasan Elcio yakin Shane tak pernah tawuran atau berkelahi padahal tak satu sekolah.
"Anda satu sekolah dengan Shane?" tanya jaksa.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin Usai Asetnya Disita KPK
"Tidak, Pak," jawab Elcio.
"Tidak, Anda tahu gimana Shane di sekolah?" tanya jaksa.
"Kalau di sekolah, saya kurang tahu, Pak," jawab Elcio.
"Anda di sekolah tidak tahu, kalau di sekolah tidak tahu, bagaimana bisa yakin dia nggak pernah berantem di sekolah?" tanya jaksa.
"Keberatan, Yang Mulia. Saudara saksi ini adalah saksi, bukan tersangka, jadi jangan kemudian didesak untuk mengucapkan," protes kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.
Jaksa merasa pertanyaan yang disampaikannya hanya untuk menggali keterangan saksi. Hakim Alimin kembali menengahi keduanya.
"Saksi itu harus melihat, mendengar, mengalami, saya hanya menggali pengetahuan saksi, bukan menersangkakan saksinya. Tapi dia cuma diambil keterangan yang benar, itu poinnya," kata jaksa.
"Baik, sepengetahuan Saudara, Shane tidak pernah bertengkar ya?" tanya hakim Alimin.
"Betul," jawab Elcio.
"Udah, itu cukup, ganti pertanyaan Saudara," kata hakim Alimin.
"Baik, Yang Mulia," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penganiayaan itu dilakukan Shane bersama Mario Dandy dan terpidana anak AG (15). Akibatnya, David mengalami luka pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. David juga harus menjalani perawatan intensif hingga 53 hari di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Giliran Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan Di Sidang David Ozora Hari Ini
-
Dipukul hingga Diancam Dibunuh OTK saat Meliput Diskusi GMPG, Juru Kamera Kompas TV Lapor Polisi
-
Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi untuk David Ozora, Ini Alasannya
-
Pengacara David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin Usai Asetnya Disita KPK
-
Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan