Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono kemudian menengahi keduanya. Hakim coba meluruskan pertanyaan yang diajukan oleh pengacara Shane.
"Sebentar, apa pertanyaan Saudara?" tanya hakim Alimin Ribut.
"Sebagai teman, kami mau menanyakan kepada saksi ini, apa harapan dia dengan kasus ini yang dia sebagai temannya," jawab kuasa hukum Shane.
"Harapannya singkat-singkat saja," kata hakim Alimin.
"Itu yang mau saya tanyakan," timpal kuasa hukum Shane.
"Harapannya bukan berkaitan dengan pemidanaan dan sebagainya, harapannya ya berkaitan dengan kesehatannya saja." ujar hakim Alimin.
"Saya harapannya semoga Shane tetap sehat-sehat saja di sana, biar bisa cepat dibebaskan, Pak, biar bisa main lagi sama saya," jawab Elcio.
Setelah itu, giliran pengacara Shane yang menyatakan keberatan atas pertanyaan jaksa. Kali ini, jaksa menanyakan alasan Elcio yakin Shane tak pernah tawuran atau berkelahi padahal tak satu sekolah.
"Anda satu sekolah dengan Shane?" tanya jaksa.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin Usai Asetnya Disita KPK
"Tidak, Pak," jawab Elcio.
"Tidak, Anda tahu gimana Shane di sekolah?" tanya jaksa.
"Kalau di sekolah, saya kurang tahu, Pak," jawab Elcio.
"Anda di sekolah tidak tahu, kalau di sekolah tidak tahu, bagaimana bisa yakin dia nggak pernah berantem di sekolah?" tanya jaksa.
"Keberatan, Yang Mulia. Saudara saksi ini adalah saksi, bukan tersangka, jadi jangan kemudian didesak untuk mengucapkan," protes kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.
Jaksa merasa pertanyaan yang disampaikannya hanya untuk menggali keterangan saksi. Hakim Alimin kembali menengahi keduanya.
"Saksi itu harus melihat, mendengar, mengalami, saya hanya menggali pengetahuan saksi, bukan menersangkakan saksinya. Tapi dia cuma diambil keterangan yang benar, itu poinnya," kata jaksa.
"Baik, sepengetahuan Saudara, Shane tidak pernah bertengkar ya?" tanya hakim Alimin.
"Betul," jawab Elcio.
"Udah, itu cukup, ganti pertanyaan Saudara," kata hakim Alimin.
"Baik, Yang Mulia," kata jaksa.
Dalam perkara ini, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penganiayaan itu dilakukan Shane bersama Mario Dandy dan terpidana anak AG (15). Akibatnya, David mengalami luka pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. David juga harus menjalani perawatan intensif hingga 53 hari di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Giliran Shane Lukas Hadirkan Saksi Meringankan Di Sidang David Ozora Hari Ini
-
Dipukul hingga Diancam Dibunuh OTK saat Meliput Diskusi GMPG, Juru Kamera Kompas TV Lapor Polisi
-
Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi untuk David Ozora, Ini Alasannya
-
Pengacara David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin Usai Asetnya Disita KPK
-
Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan