Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni tidak percaya jika ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah tidak memiliki harta lagi meski aset-asetnya kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita lihat orang tuanya langsung menyatakan tidak bersedia seolah-olah seluruh hartanya dari dia lahir sampai saat ini sudah disita oleh negara," ujar Melissa saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Sebab, Melissa mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Rafael pada saat itu hanya sebesar Rp 56 miliar. Sementara di sisi lain, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael senilai Rp 150 miliar.
"Waktu itu mereka sampaikan LHKPN-nya 56 miliar, ternyata yang disita adalah 150 miliar," ungkap Melissa.
Hal itu, yang membuat pihak Melissa tidak percaya Rafael sudah tidak lagi memiliki harta.
"Jadi kami juga tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada lagi harta, uang, rekening semuanya diblokir ya biarkan nanti Hakim yg menilai semua itu," kata Melissa.
Lebih lanjut, Melissa menyebut pengakuan tidak memiliki aset dan harta oleh Rafael dalam suratnya di persidangan tidak akan membuat hakim mengubah keputusan soal restitusi David.
"Makanya kita sampaikan pernyataan ketidakmampuan mereka itu tidak menghalangi hakim dalam mengambil keputusan untuk tetap diterapkan ke restitusi begitu," papar dia.
Baca Juga: Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.
Dalam suratnya, Rafael mengaku pihaknya memang sempat menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan David.
Namun begitu, ketika Rafael sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kondisi keluarga langsung berubah.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban," ujar Rafael.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," lanjut Rafael.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji