Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni tidak percaya jika ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah tidak memiliki harta lagi meski aset-asetnya kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita lihat orang tuanya langsung menyatakan tidak bersedia seolah-olah seluruh hartanya dari dia lahir sampai saat ini sudah disita oleh negara," ujar Melissa saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Sebab, Melissa mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Rafael pada saat itu hanya sebesar Rp 56 miliar. Sementara di sisi lain, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael senilai Rp 150 miliar.
"Waktu itu mereka sampaikan LHKPN-nya 56 miliar, ternyata yang disita adalah 150 miliar," ungkap Melissa.
Hal itu, yang membuat pihak Melissa tidak percaya Rafael sudah tidak lagi memiliki harta.
"Jadi kami juga tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada lagi harta, uang, rekening semuanya diblokir ya biarkan nanti Hakim yg menilai semua itu," kata Melissa.
Lebih lanjut, Melissa menyebut pengakuan tidak memiliki aset dan harta oleh Rafael dalam suratnya di persidangan tidak akan membuat hakim mengubah keputusan soal restitusi David.
"Makanya kita sampaikan pernyataan ketidakmampuan mereka itu tidak menghalangi hakim dalam mengambil keputusan untuk tetap diterapkan ke restitusi begitu," papar dia.
Baca Juga: Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?
-
Sebelum Insiden Penembakan 5 Petani Bengkulu, Warga Sering Diintimidasi Buntut Konflik Agraria
-
Kalibata Mencekam Semalaman, Ini Awal Mula Kerusuhan Tewaskan 2 Matel Gegara Motor Kredit
-
Polisi Pastikan Pengeroyokan Matel Hingga Tewas di Kalibata Pakai Tangan Kosong, Kok Bisa?
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
Bukan Rem Blong Tapi Ngantuk, Sopir Tabrak Siswa di Cilincing Resmi Tersangka
-
Prabowo Pastikan Anggaran Huntara dan Huntap Korban Bencana Sumatra Cair, Tapi...
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi