Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni tidak percaya jika ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, sudah tidak memiliki harta lagi meski aset-asetnya kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael sendiri kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita lihat orang tuanya langsung menyatakan tidak bersedia seolah-olah seluruh hartanya dari dia lahir sampai saat ini sudah disita oleh negara," ujar Melissa saat dihubungi, Rabu (26/7/2023)
Sebab, Melissa mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Rafael pada saat itu hanya sebesar Rp 56 miliar. Sementara di sisi lain, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael senilai Rp 150 miliar.
"Waktu itu mereka sampaikan LHKPN-nya 56 miliar, ternyata yang disita adalah 150 miliar," ungkap Melissa.
Hal itu, yang membuat pihak Melissa tidak percaya Rafael sudah tidak lagi memiliki harta.
"Jadi kami juga tidak percaya bahwa dia katakan tidak ada lagi harta, uang, rekening semuanya diblokir ya biarkan nanti Hakim yg menilai semua itu," kata Melissa.
Lebih lanjut, Melissa menyebut pengakuan tidak memiliki aset dan harta oleh Rafael dalam suratnya di persidangan tidak akan membuat hakim mengubah keputusan soal restitusi David.
"Makanya kita sampaikan pernyataan ketidakmampuan mereka itu tidak menghalangi hakim dalam mengambil keputusan untuk tetap diterapkan ke restitusi begitu," papar dia.
Baca Juga: Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
Rafael Ogah Bayar Restitusi
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.
Penolakan itu disampaikan oleh Rafael dalam suratnya yang dibacakan oleh pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya dibacakan Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/7/2023).
Menurut Rafael, Mario merupakan pribadi dewasa yang harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?