Suara.com - Sebentar lagi kalender 2023 akan memasuki bulan Agustus. Itu artinya, warga Indonesia juga sebentar lagi akan memperingati HUT RI 17 Agustus ke -78. Untuk memperingati HUT RI 17 Agustus, warga Indonesia diwajibkan pasang bendera. Lantas, kapan mulai pasang bendera merah putih 17 Agustus? Berikut ini ulasannya.
Setiap memperingati Hari HUT RI pada 17 Agustus, akan ada berbagai macam kegiatan dilakukan. Selain upacara pengibaran bendera dan lomba-lomba, biasanya warga Indonesia juga akan memasang bendera di depan rumah, gedung atau kantor, maupun area umum.
Namun yang jadi pertanyaan, kapan mulai pasang bendera 17 Agustus? Nah untuk mengetahuinya, mari simak jadwalnya berikut ini lengkap dengan aturan pemasangan bendera Merah Putih yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Pasang Bendera Merah Putih
Diketahui, pemasangan bendera 17 Agustus biasanya dilakukan selama sebulan. Itu artinya, warga Indonesia harus pasang bendera mulai dari awal bulan atau tanggal 1 Agustus 2023 sampai akhir bulan atau 31 Agustus 2023.
Adapun untuk waktu pemasangan bendera 17 Agustus dapat dilakukan antara waktu terbit matahari dan terbenamnya matahari. Namun dalam situasi tertentu, diperbolehkan juga untuk melakukan pemasangan bendera pada malam hari.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus
Pemasangan bendera 17 Agustus ini memiliki sejumlah aturan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 24 Th 2009 pasal 7 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”. Adapun beberapa aturan pemasangan bendera 17 Agustus yakni sebagai berikut:
1. Pemasangan bendera Mera Putih atau bendera 17 Agutus dilakukan antara waktu terbit matahari hingga terbenamnya matahari
Baca Juga: Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang
2. Dalam kondisi dan situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan waktu malam hari
3. Pengibaran Bendera wajib dilakukan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga Negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan transportasi pribadi
4. Dalam rangka pemasangan/pengibaran bendera 17 Agustus di rumah, Pemda (pemerintah daerah) memberikan bendera merah putih kepada warga Indonesia yang tak mampu.
5. Selain setiap tanggal 17 Agustus, pengibaran/pemasangan bendera Merah Putih juga dikibarkan/dipasang pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Demkian informasi dan ulasan mengenai kapan mulai pasang bendera 17 Agustus lengkap dengan aturan pemasangan/pengibarannya untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang akan digelar pada tanggal 17 Agustus 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang
-
Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini
-
Bacaan Doa Upacara Bendera 17 Agustus, Simak Contohnya Berikut Ini!
-
Cara Buat Twibbon HUT RI 78, Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan