Suara.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Payung hukum tersebut diperlukan untuk menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok Ari Manggala menuturkan pihaknya kekinian belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar.
"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya di Depok, Sabtu (29/7/2023).
Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan petugas saat ini sifatnya hanya sosialisasi. Mereka yang melanggar sebelumnya disebut hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali
Lebih lanjut, Dishub Kota Depok sejauh ini sudah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Menurut dia, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.
"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," kata Ari.
Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda tersebut dan, direncanakan akhir bulan ini selesai.
"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya. (Antara)
Baca Juga: Ganggu Pengendara Lain, Polisi Ancam Angkut Mobil yang Parkir Liar di Jalan Senopati Jaksel
Berita Terkait
-
Ganggu Pengendara Lain, Polisi Ancam Angkut Mobil yang Parkir Liar di Jalan Senopati Jaksel
-
Pemprov DKI Jakarta Diminta Buat Aturan Wajib Punya Garasi Bagi Pemilik mobil
-
Jalani Sidang Tipiring, Dua Oknum Juru Parkir Ilegal di Jalan Pasar Kembang Didenda Rp500 Ribu
-
Akui Lahan Parkir di Kawasan Wisata Terbatas, Pemkot Jogja Upayakan Hal Ini
-
Masih Banyak Pengendara yang Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang, Pemkot Jogja Ungkap Sebabnya
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BGN Awasi Ketat Dapur MBG, Kini SPPG Wajib Setor Foto dan Video Operasional
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo