Suara.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan peraturan mengenai denda bagi pelaku parkir liar. Payung hukum tersebut diperlukan untuk menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok Ari Manggala menuturkan pihaknya kekinian belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar.
"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujarnya di Depok, Sabtu (29/7/2023).
Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan petugas saat ini sifatnya hanya sosialisasi. Mereka yang melanggar sebelumnya disebut hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali
Lebih lanjut, Dishub Kota Depok sejauh ini sudah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Menurut dia, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.
"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," kata Ari.
Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda tersebut dan, direncanakan akhir bulan ini selesai.
"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya. (Antara)
Baca Juga: Ganggu Pengendara Lain, Polisi Ancam Angkut Mobil yang Parkir Liar di Jalan Senopati Jaksel
Berita Terkait
-
Ganggu Pengendara Lain, Polisi Ancam Angkut Mobil yang Parkir Liar di Jalan Senopati Jaksel
-
Pemprov DKI Jakarta Diminta Buat Aturan Wajib Punya Garasi Bagi Pemilik mobil
-
Jalani Sidang Tipiring, Dua Oknum Juru Parkir Ilegal di Jalan Pasar Kembang Didenda Rp500 Ribu
-
Akui Lahan Parkir di Kawasan Wisata Terbatas, Pemkot Jogja Upayakan Hal Ini
-
Masih Banyak Pengendara yang Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang, Pemkot Jogja Ungkap Sebabnya
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro