Suara.com - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan yang ke-78. Dalam menyambut momen spesial ini, orang-orang mulai menyiapkan kata-kata untuk turut memeriahkan HUT RI. Namun beberapa orang masih bingung, sehingga banyak yang mencari cara buat ucapan HUT RI 78.
Menyusun serta memberikan ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus menjadi ekspresi kegembiraan dalam rangka Hari Kemerdekaan. Tak hanya sekadar memberikan sebuah ucapan untuk Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kata-kata yang disusun ini juga mengandung doa agar Indonesia menjadi negara lebih maju.
Agar semakin berkesan, kirimkan kartu ucapan HUT RI 78 dengan desain khusus berserta kata-kata inspiratif yang personal. Untuk itu, simak cara membuat kartu ucapan kemerdekaan Indonesia dengan mudah selengkapnya berikut ini!
Cara Buat Ucapan HUT RI 78
Ada beberapa aplikasi di HP Android dan juga iOS yang menyediakan berbagai template kartu ucapan HUT RI dalam berbagai desain yang dapat Anda gunakan secara gratis. Berikut ini adalag daftar aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk membuat kartu ucapan HUT RI 78.
1. PicsArt
PicsArt merupakan salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat ucapan kemerdekaaan Indonesia 2023. Tak hanya menyediakan berbagai template kartu ucapan yang menarik, Anda juga bisa mengedit foto melalui aplikasi ini.
Adapun cara membuat ucapan selamat HUT RI 78 di HP melalui PicsArt adalah sebagai berikut.
• Download aplikasi PicsArt di ponsel.
Baca Juga: Bacaan Sholat Subuh dari Awal Sampai Akhir Lengkap dengan Doa Qunut
• Buka aplikasi, kemudian klik Template dan Desain untuk membuat kartu ucapan HUT RI.
• Ketik pada kolom pencarian dengan kata kunci "HUT RI 78".
• Selanjutnya, PicsArt akan menampilkan berbagai desain kartu ucapan HUT RI mulai dari yang gratis maupun berbayar.
• Kemudian, pikihlah desain sesuai minat Anda, kemudian edit desain tersebut.
• Tambahkan kata-kata maupun tulisan yang pendek, pilih font tulisan yang lucu dan juga menarik.
• Periksa kembali desain yang sudah Anda edit.
Berita Terkait
-
Bacaan Sholat Subuh dari Awal Sampai Akhir Lengkap dengan Doa Qunut
-
Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 Agar Langsung Lolos, Cek Triknya
-
20 Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-78 Penuh Semangat Nasionalisme!
-
Cara Buat Surat Izin Sakit Sekolah Anak, Bisa Langsung Copas!
-
Cara Membuat Twibbon 17 Agustus 2023 Kekinian yang Unik, Gampang Banget!
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial