Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas, Marsekal Henri Alfiandi menjadi sorotan. Pasalnya, penetapan status tersangka kepada Kabasarnas tersebut dianggap keliru.
Marsekal Henri Alfiandi sempat menghadap ke Danpuspom Marsda TNI Agung Handoko. Ia mengungkap bahwa prosedur penetapan status tersangka harusnya dilakukan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, pasca penetapan Kabasarnas sebagai tersangka, berbagai permasalahan baru pun muncul. Terutama di tubuh KPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menindak kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Kisruh ini pun sampai di telinga Presiden Jokowi dan mendapat perhatian darinya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf
Usai Henri ditetapkan sebagai tersangka, pihak TNI pun langsung melayangkan protes ke pihak KPK. Bahkan rombongan petinggi TNI sempat mendatangi lembaga antirasuah.
Hal itu membuat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akhirnya meminta maaf kepada TNI pada Jumat (28/7/2023) lalu. Ia menyatakan bahwa KPK khilaf dalam menetapkan status tersangka Kabasarnas.
"Dalam OTT yang dilakukan (kepada Henri), tim kami ternyata menemukan bahwa adanya keterlibatan anggota TNI," kata Johanis di Gedung KPK.
"Tim kami mungkin ada kekhilafan dan kelupaan. Harusnya jika ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Masih Diam Soal Capres Pilihan, Pengamat: Beliau Masih Ingin Duet Ganjar-Prabowo
Firli klaim penetapan status sudah sesuai prosedur
Meskipun isu adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka, namun Ketua KPK Firli Bahuri mengaku pihaknya sudah melakukan semua hal sesuai prosedur.
"Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPK yaitu operasi angkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kepada para pelaku sudah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," tegas Firli dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Plt. Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri
Permintaan maaf Johanis Tanak dengan menyebutkan adanya kesalahan tim penyidik dalam menetapkan status Henri ternyata berbuntut panjang.
Kekecewaan para penyidik atas pernyataan Johanis pun membuat Plt. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Hal ini pun dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Berita Terkait
-
Jokowi Masih Diam Soal Capres Pilihan, Pengamat: Beliau Masih Ingin Duet Ganjar-Prabowo
-
Ngeles Soal Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung: Artinya Orang yang Dicintai Tuhan
-
Refly Harun Bandingkan Sikap Kritik ke Jokowi dan Umar Bin Khattab: Harusnya Diterima
-
Rocky Gerung Dilaporkan Usai Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol', Refly Harun: Nggak Seharusnya Pejabat Tersinggung
-
Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein