Suara.com - Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI buntut penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Hal itu disampaikan Johanis Tanak ketika melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Johanis mengaku pihaknya khilaf karena telah menetapkan Kabarsanas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Lantas sebenarnya perlu kah KPK minta maaf pada TNI soal kasus Kabarsanas?
Langkah KPK Minta Maaf Dinilai Keliru
KPK telah meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Namun langkah KPK itu dinilai keliru karena harusnya langsung lanjut proses hukum dan menyidangkan Henri dan Afri dalam peradilan umum.
"Dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan tindak pidana khusus atau korupsi, KPK harusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum untuk memproses militer aktif yang terlibat kejahatan korupsi," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023).
Menurut PBHI, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum. Dengan begitu KPK mestinya mengusut kasus suap ini sampai tuntas serta tak perlu meminta maaf.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit pada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu permintaan maaf dan penyerahan proses hukum bisa jadi jalan impunitas," kata Julius.
UU Peradilan Militer Sering Disalahgunakan Prajurit TNI
Julius menerangkan sistem hukum angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang merupakan sistem eksklusif bagi prajurit yang terlibat tindak kejahatan. Namun aturan itu kerap jadi impunitas bagi anggota TI yang melakukan tindak pidana.
Julius mengatakan akan menjadi aneh, jika KPK justru tidak menjadikan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.
"Mereka yang sudah jadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka hanya bisa dilakukan penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," katanya.
Selain itu Julius beranggapan bahwa korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap angkata bersenjata yang berada di bawahnya.
Berita Terkait
-
Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?
-
Benang Kusut Hukum di Kasus Kabasarnas, Desakan Revisi UU Peradilan Militer Buat Prajurit Pemegang Jabatan Sipil
-
Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
-
TNI Buka Suara Usai Jokowi Berencana Evaluasi Penempatan Perwira Di Lembaga Negara
-
Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian