Suara.com - Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI buntut penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Hal itu disampaikan Johanis Tanak ketika melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Johanis mengaku pihaknya khilaf karena telah menetapkan Kabarsanas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Lantas sebenarnya perlu kah KPK minta maaf pada TNI soal kasus Kabarsanas?
Langkah KPK Minta Maaf Dinilai Keliru
KPK telah meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Namun langkah KPK itu dinilai keliru karena harusnya langsung lanjut proses hukum dan menyidangkan Henri dan Afri dalam peradilan umum.
"Dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan tindak pidana khusus atau korupsi, KPK harusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum untuk memproses militer aktif yang terlibat kejahatan korupsi," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023).
Menurut PBHI, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum. Dengan begitu KPK mestinya mengusut kasus suap ini sampai tuntas serta tak perlu meminta maaf.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit pada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu permintaan maaf dan penyerahan proses hukum bisa jadi jalan impunitas," kata Julius.
UU Peradilan Militer Sering Disalahgunakan Prajurit TNI
Julius menerangkan sistem hukum angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang merupakan sistem eksklusif bagi prajurit yang terlibat tindak kejahatan. Namun aturan itu kerap jadi impunitas bagi anggota TI yang melakukan tindak pidana.
Julius mengatakan akan menjadi aneh, jika KPK justru tidak menjadikan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.
"Mereka yang sudah jadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka hanya bisa dilakukan penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," katanya.
Selain itu Julius beranggapan bahwa korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap angkata bersenjata yang berada di bawahnya.
Berita Terkait
-
Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?
-
Benang Kusut Hukum di Kasus Kabasarnas, Desakan Revisi UU Peradilan Militer Buat Prajurit Pemegang Jabatan Sipil
-
Profil dan Sepak Terjang Johanis Tanak, Petinggi KPK Ngaku Diintimidasi saat Minta Maaf ke TNI
-
TNI Buka Suara Usai Jokowi Berencana Evaluasi Penempatan Perwira Di Lembaga Negara
-
Soal Polemik Penetapan Tersangka Kabasarnas, Komisi III DPR RI Bakal 'Cecar' KPK Saat RDP
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
Terkini
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu