Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).
Mario diperiksa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya.
"Saudara pada saat sebagai saksi perkara Shane ya itu sama yang Saudara sampaikan?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono ke Mario di ruang sidang PN Jaksel.
"Sama, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.
Hakim Alimin mengatakan, pihaknya akan menanyakan sejumlah hal yang berbeda. Mario Dandy pun mengaku siap mengikuti persidangan tersebut.
"Oke, nanti kami ambil alih, dan saat ini juga kita akan tanyakan hal-hal yang perlu ditambahkan. Itu ya," kata hakim Alimin.
"Siap, baik," jawab Mario Dandy.
Sebelumnya diberitakan, kubu Mario Dandy telah menghadirkan dua ahli sebagai saksi meringankan di persidangan hari ini.
Dua saksi itu ialah ahli psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli hukum pidana, Jamin Ginting.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku