Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).
Mario diperiksa usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihaknya.
"Saudara pada saat sebagai saksi perkara Shane ya itu sama yang Saudara sampaikan?" tanya Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono ke Mario di ruang sidang PN Jaksel.
"Sama, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.
Hakim Alimin mengatakan, pihaknya akan menanyakan sejumlah hal yang berbeda. Mario Dandy pun mengaku siap mengikuti persidangan tersebut.
"Oke, nanti kami ambil alih, dan saat ini juga kita akan tanyakan hal-hal yang perlu ditambahkan. Itu ya," kata hakim Alimin.
"Siap, baik," jawab Mario Dandy.
Sebelumnya diberitakan, kubu Mario Dandy telah menghadirkan dua ahli sebagai saksi meringankan di persidangan hari ini.
Dua saksi itu ialah ahli psikiater forensik, Natalia Widiasih Raharjanti dan ahli hukum pidana, Jamin Ginting.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?