Suara.com - Tiga ketua dewan Partai Golkar, yaitu Ketua Dewan Pembina Aburizal Bakrie, Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung, dan Ketua Dewan Pakar Agung Laksono menegaskan dukungan mereka kepada Ketua Umum Airlangga Hartarto sekaligus menolak usulan munaslub.
Dalam pertemuan tertutup antara Airlangga, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F. Paulus, dan tiga ketua dewan di Jakarta, Aburizal Bakrie, Akbar Tandjung, dan Agung Laksono menegaskan Golkar tetap solid.
“Para ketua dewan, Pak Ical (Ketua Dewan Pembina), Pak Agung (Ketua Dewan Pakar), dan Pak Akbar Tandjung (Ketua Dewan Kehormatan), menyatakan dukungannya agar Airlangga menyelesaikan periodisasi kepemimpinan Ketum Golkar hingga 2024 dan menolak gagasan munaslub (musyawarah nasional luar biasa),” kata Lodewijk selepas pertemuan sebagaimana dikutip dari siaran resmi Golkar di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Sekjen Golkar menambahkan ketiga ketua itu juga menyerahkan keputusan terkait calon presiden dan calon wakil presiden kepada Airlangga.
“Para ketua dewan menyerahkan keputusan terkait pasangan koalisi atau nama capres-cawapres pada Ketua Umum Airlangga Hartarto. Mereka menegaskan, hal ini merupakan mandat dari Munas (Musyawarah Nasional) 2019 yang dikuatkan pada Rapimnas (rapat pimpinan nasional) 2020 serta Rakernas (rapat kerja nasional),” kata dia.
Airlangga, selepas pertemuan itu, menilai dukungan terhadap dirinya memudahkan Golkar untuk membangun komunikasi dengan partai politik lain, terutama dalam berkoalisi dan menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal didukung oleh partai.
Dukungan itu, menurut Airlangga, juga menjadi bukti Golkar pada seluruh tingkatan tetap solid.
“Dukungan ini memudahkan Partai Golkar untuk berkomunikasi dengan partai-partai yang lain. Dan dengan soliditas dengan seluruh jajaran saya optimistis Partai Golkar bisa meraih kemenangan di Pemilu 2024,” kata Airlangga Hartarto.
Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie dalam siaran tertulis yang sama menyampaikan tiga ketua dewan berharap kepemimpinan Airlangga memperhatikan perolehan target pemilu legislatif.
"Kami gembira dengan persiapan-persiapan yang disampaikan oleh DPP dan kami semua mendukung apa yang akan dilakukan dengan segala kekuatan yang ada pada kami,” kata Aburizal Bakrie.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Manfaatkan Bonus Demografi, Menko Airlangga: Indonesia Siap Menuju Negara Berpenghasilan Tinggi
-
Akbar Tandjung Minta Kader Solid Dukung Airlangga, Tolak Ajakan Munaslub
-
Didukung Ketua Dewan, Airlangga: Golkar Dimudahkan Berkomunikasi dengan Parpol Lain
-
BREAKING NEWS! Anggota DPRD Sinjai Fraksi Golkar dan PAN Ditangkap Saat Pesan Narkoba
-
Sejumlah DPD Golkar Dorong Airlangga Merapat ke Koalisi KIR, Prabowo Senang: Ya Alhamdulillah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir