Suara.com - Jelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih. Untuk lokasii pemasangan atau pengibaran bendera ada ketentuannya tersendiri, Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, bendera merah putih ini merupakan atribut yang yang biasa digunakan dan dikibarkan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Adapun pengibaran bendera merah putih ini sebagai simbol untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Untuk lokasi pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ini tidak boleh sembarangan. Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih
- Warga Negara Indonesia yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
- Kantor perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri
Selain lokasi, pemasangan dan pengibaran bendera juga ada ketentuan dan aturannya tersendiri. Adapun aturan pemasangan bendera HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam UU (Undang-Undang) No 24 Th 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”.
Dalam UU Pasal 7, berikut ini sejumlah aturan perihal imbauan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang penting untuk diketahui.
Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih
1. Pemasangan bendera Mera Putih atau bendera 17 Agutus dilakukan antara waktu terbit matahari hingga terbenamnya matahari
2. Dalam kondisi dan situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan waktu malam hari
Berita Terkait
-
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
-
Jangan Diam Di Rumah, Ini 6 Hal Unik yang Bisa Dilakukan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-78 17 Agustus
-
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK