Suara.com - Jelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih. Untuk lokasii pemasangan atau pengibaran bendera ada ketentuannya tersendiri, Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, bendera merah putih ini merupakan atribut yang yang biasa digunakan dan dikibarkan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Adapun pengibaran bendera merah putih ini sebagai simbol untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Untuk lokasi pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ini tidak boleh sembarangan. Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih
- Warga Negara Indonesia yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
- Kantor perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri
Selain lokasi, pemasangan dan pengibaran bendera juga ada ketentuan dan aturannya tersendiri. Adapun aturan pemasangan bendera HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam UU (Undang-Undang) No 24 Th 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”.
Dalam UU Pasal 7, berikut ini sejumlah aturan perihal imbauan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang penting untuk diketahui.
Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih
1. Pemasangan bendera Mera Putih atau bendera 17 Agutus dilakukan antara waktu terbit matahari hingga terbenamnya matahari
2. Dalam kondisi dan situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan waktu malam hari
Berita Terkait
-
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
-
Jangan Diam Di Rumah, Ini 6 Hal Unik yang Bisa Dilakukan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-78 17 Agustus
-
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!