Suara.com - Jelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih. Untuk lokasii pemasangan atau pengibaran bendera ada ketentuannya tersendiri, Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, bendera merah putih ini merupakan atribut yang yang biasa digunakan dan dikibarkan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Adapun pengibaran bendera merah putih ini sebagai simbol untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Untuk lokasi pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ini tidak boleh sembarangan. Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih
- Warga Negara Indonesia yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
- Kantor perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri
Selain lokasi, pemasangan dan pengibaran bendera juga ada ketentuan dan aturannya tersendiri. Adapun aturan pemasangan bendera HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam UU (Undang-Undang) No 24 Th 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”.
Dalam UU Pasal 7, berikut ini sejumlah aturan perihal imbauan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang penting untuk diketahui.
Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih
1. Pemasangan bendera Mera Putih atau bendera 17 Agutus dilakukan antara waktu terbit matahari hingga terbenamnya matahari
2. Dalam kondisi dan situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan waktu malam hari
Berita Terkait
-
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
-
Jangan Diam Di Rumah, Ini 6 Hal Unik yang Bisa Dilakukan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-78 17 Agustus
-
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina