3. Pengibaran Bendera wajib dilakukan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh seluruh warga Negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan transportasi pribadi
4. Dalam rangka pemasangan/pengibaran bendera 17 Agustus di rumah, Pemda (pemerintah daerah) memberikan bendera merah putih kepada warga Indonesia yang tak mampu.
5. Selain setiap tanggal 17 Agustus, pengibaran/pemasangan bendera Merah Putih juga dikibarkan/dipasang pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Demikian ulasan mengenai dimana bendera merah putih boleh dikibarkan lengkap dengan aturan dan ketentuan pemasangan/pengibaran Bendera yang baik dan benar. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
-
Jangan Diam Di Rumah, Ini 6 Hal Unik yang Bisa Dilakukan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-78 17 Agustus
-
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam