Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan kedua tersangka itu berinisial RO, selaku Direktur PT Interdata dan RN yang merupakan Direktur PT Quartee Technologies.
“Kita telah menetapkan 2 tersangka, yang berinisial RO dan RN,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Meski demikian, Iwan mengaku pihaknya belum dapat merinci peran mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran perkara ini masih dalam pengembangan.
"Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya Kejari Jakbar melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).
Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar. Sedikitnya 51 bandel dokumen disita oleh para penyidik.
Berita Terkait
-
Eksekusi Putusan MA, Kejari Jakbar Jebloskan Bos Indosurya Henry Surya ke Rutan Salemba
-
Polri Ungkap 2.623 Kejahatan Rugikan Negara Sepanjang 2022, Kapolri Klaim Aset Recovery Capai Rp3,9 Triliun
-
Tersangka Korupsi BUMD Sumsel Augie Bunyamin Yahya Segera Disidang
-
Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar
-
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, BPKP Rincikan Hasil Perhitungan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu