Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyatakan penambahan staf bawah kendali operasi (BKO) menjadi salah satu opsi untuk merealisasikan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni penghitungan suara dua panel.
Menurut Lolly, staf BKO diperlukan karena aturan dalam undang-undang Bawaslu hanya menyiapkan satu pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Lantaran itu, diperlukan BKO untuk pengawas tambahan jika penghitungan suara dilakukan dengan dua panel.
Lebih lanjut, Lolly menjelaskan syarat yang diperlukan untuk staf BKO. Secara umum, kata dia, syarat untuk menjadi staf BKO sama dengan PTPS.
"Kan kalau Undang-undang 7 (tahun 2017), usia 25 tahun, tetapi sesudah adanya Perppu, kemudian bisa 21 tahun," kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
"Nah, ini akan kami lihat pasti sesuai itu karena kebutuhannya juga untuk PTPS," tambah dia.
Lolly juga mengatakan staf BKO ini nantinya akan bekerja selama satu bulan untuk membantu PTPS mengawasi pemungutan suara.
Adapun honor yang akan diberikan kepada staf BKO rencananya sejumlah Rp 550. Untuk itu, Lolly menyebut Bawaslu membutuhkan anggaran lebih jika perlu menugaskan staf BKO.
"Itu yang masih kami dorong ke Kementerian Keuangan, apakah memungkinkan atau tidak," ujar Lolly.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan usulan penggunaan dua panel ini akan mempercepat proses penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca Juga: Soal Usulan Penghitungan Suara Dua Panel, Bawaslu Akui Ada Kendala Masalah Teknis
Uslan itu telah dirumuskan dalam rencana peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan dilakukan uji publik dalam waktu dekat.
Rencananya, dalam metode ini, panel akan dibagi menjadi dua, yaitu Panel A untuk menghitung suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sementara Panel B untuk menghitung suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Usulan ini didasari oleh Pemilu 2019 yang menyebabkan 894 petugas pemungutan suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line