Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus
Terdapat imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Di dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan, yaitu pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Selain bendera merah putih, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, ataupun hiasan lainnya.
Sebenarnya tidak ada himbauan khusus untuk pemasangan umbul-umbul 17 Agustus. Namun, Mensesneg memberikan imbauan dalam pemasangan bendera merah putih.
Sebagai salah satu identitas nasional drai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemasangan bendera merah putih tak boleh sembarangan. Pengibaran bendera merah putih sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan juha Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan lengkapnya:
• Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Di dalam keadaan tertentu, pemasangan bisa dilakukan di malam hari.
• Bendera merah putih harus dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh setiap warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung ataupun kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan juga transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
• Dalam rangka pemasangan bendera di rumah, pemerintah daerah akan memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga bisa dikibarkan saat peringatan hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
Adapun ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Merah Putih haris berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, mempunyai bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus sesuai undang-undang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
-
Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat
-
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut