Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus
Terdapat imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Di dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan, yaitu pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Selain bendera merah putih, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, ataupun hiasan lainnya.
Sebenarnya tidak ada himbauan khusus untuk pemasangan umbul-umbul 17 Agustus. Namun, Mensesneg memberikan imbauan dalam pemasangan bendera merah putih.
Sebagai salah satu identitas nasional drai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemasangan bendera merah putih tak boleh sembarangan. Pengibaran bendera merah putih sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan juha Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan lengkapnya:
• Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Di dalam keadaan tertentu, pemasangan bisa dilakukan di malam hari.
• Bendera merah putih harus dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh setiap warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung ataupun kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan juga transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
• Dalam rangka pemasangan bendera di rumah, pemerintah daerah akan memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga bisa dikibarkan saat peringatan hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
Adapun ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Merah Putih haris berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, mempunyai bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus sesuai undang-undang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
-
Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir