Aturan Pasang Umbul-umbul 17 Agustus
Terdapat imbauan untuk pemasangan bendera merah putih. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Di dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan, yaitu pada tanggal 1-31 Agustus 2023. Selain bendera merah putih, masyarakat juga bisa memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, ataupun hiasan lainnya.
Sebenarnya tidak ada himbauan khusus untuk pemasangan umbul-umbul 17 Agustus. Namun, Mensesneg memberikan imbauan dalam pemasangan bendera merah putih.
Sebagai salah satu identitas nasional drai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemasangan bendera merah putih tak boleh sembarangan. Pengibaran bendera merah putih sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan juha Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini aturan lengkapnya:
• Pemasangan bendera merah putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit sampai matahari terbenam. Di dalam keadaan tertentu, pemasangan bisa dilakukan di malam hari.
• Bendera merah putih harus dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh setiap warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung ataupun kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan juga transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
• Dalam rangka pemasangan bendera di rumah, pemerintah daerah akan memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
• Selain pengibaran di setiap tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga bisa dikibarkan saat peringatan hari besar nasional ataupun peristiwa lain.
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
Adapun ukuran bendera merah putih yang dipasang juga tak boleh sembarangan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Merah Putih haris berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, mempunyai bagian atas berwarna merah serta bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.
Demikian tadi ulasan mengenai aturan pasang umbul-umbul 17 Agustus sesuai undang-undang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
-
Makna Bendera Umbul-Umbul: Sering Dipakai Sebagai Dekorasi 17 Agustus
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Pemasangan Bendera Merah Putih Sampai Kapan? Pahami Aturan dan Larangannya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!