Suara.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) akan jatuh pada tanggal 17 Agustus dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Salah satu rangkaian kegiatan hari Kemerdekaan Indonesia adalah upacara bendera 17 Agustus 2023 di Istana Negara. Untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti, sebaiknya simak dulu cara daftar upacara 17 Agustus 2023 di bawah ini.
Diketahui, pihak Istana Negara akan menyediakan kuota dalam jumlah terbatas untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2023. Selain itu cara daftar upacara 17 Agustus 2023 pun dilakukan secara online atau daring.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang sebanyak 8.000 warga untuk hadir dalam penyelenggaraan upacara 17 Agustus di sesi pagi dan sore.
Heru juga menyampaikan bahwa pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara akan segera dibuka dalam waktu dekat. Masyarakat pun bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi Pandang Istana.
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023
Seperti dilansir melalui laman resmi Indonesia Baik, jadwal pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 yang berlangsung di Istana Negara mulai dibuka hari ini, 5 Agustus 2023.
Selain ucapara secara langsung, pihak Istana Negara juga telah menyiapkan videotron di berbagai titik strategis agar masyarakat bisa menyaksikan upacara 17 Agustus peringatan detik-detik proklamasi secara daring.
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda perhatikan juga syarat-syarat dan alurnya. Berikut ini cara daftar upacara 17 Agustus :
1. Buka situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
2. Selanjutnya, lakukan registrasi dengan cara klik 'Daftar sekarang'
3. Isi form pendaftaran yang berisi identitas pribadi
4. Pastikan jika data telah terisi dengan benar dan lengkap, lalu klik 'Simpan'
5. Kemudian, data akan tersimpan dan tunggu sampai mendapat konfirmasi selanjutnya.
Syarat Mengikuti Upacara 17 Agustus 2023
Sebagai catatan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum daftar untuk mengikuti upacara 17 Agustus. Adapaun syarat yang harus dipenuhi antara lain seperti berikut:
Berita Terkait
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Link dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Kuota Terbatas!
-
Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Lengkapi Syarat Ini
-
Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus di Sekolah Lengkap Susunan Acara
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan