Suara.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) akan jatuh pada tanggal 17 Agustus dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Salah satu rangkaian kegiatan hari Kemerdekaan Indonesia adalah upacara bendera 17 Agustus 2023 di Istana Negara. Untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti, sebaiknya simak dulu cara daftar upacara 17 Agustus 2023 di bawah ini.
Diketahui, pihak Istana Negara akan menyediakan kuota dalam jumlah terbatas untuk masyarakat umum yang ingin mengikuti upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2023. Selain itu cara daftar upacara 17 Agustus 2023 pun dilakukan secara online atau daring.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang sebanyak 8.000 warga untuk hadir dalam penyelenggaraan upacara 17 Agustus di sesi pagi dan sore.
Heru juga menyampaikan bahwa pendaftaran untuk mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Negara akan segera dibuka dalam waktu dekat. Masyarakat pun bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi Pandang Istana.
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023
Seperti dilansir melalui laman resmi Indonesia Baik, jadwal pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 yang berlangsung di Istana Negara mulai dibuka hari ini, 5 Agustus 2023.
Selain ucapara secara langsung, pihak Istana Negara juga telah menyiapkan videotron di berbagai titik strategis agar masyarakat bisa menyaksikan upacara 17 Agustus peringatan detik-detik proklamasi secara daring.
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda perhatikan juga syarat-syarat dan alurnya. Berikut ini cara daftar upacara 17 Agustus :
1. Buka situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/
Baca Juga: 5 Lomba Bapak-Bapak Tema 17 Agustus 2023 Super Seru, Kocaknya Pecah!
2. Selanjutnya, lakukan registrasi dengan cara klik 'Daftar sekarang'
3. Isi form pendaftaran yang berisi identitas pribadi
4. Pastikan jika data telah terisi dengan benar dan lengkap, lalu klik 'Simpan'
5. Kemudian, data akan tersimpan dan tunggu sampai mendapat konfirmasi selanjutnya.
Syarat Mengikuti Upacara 17 Agustus 2023
Sebagai catatan, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum daftar untuk mengikuti upacara 17 Agustus. Adapaun syarat yang harus dipenuhi antara lain seperti berikut:
Berita Terkait
-
Jadwal Upacara 17 Agustus 2023: Mulai Dzikir Kebangsaan, Pengukuhan Paskibraka hingga Penurunan Bendera Merah Putih
-
Link dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Kuota Terbatas!
-
Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Lengkapi Syarat Ini
-
Contoh Teks Protokol Upacara 17 Agustus di Sekolah Lengkap Susunan Acara
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap