Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang putusan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (8/8/2023).
"Iya betul (sidang putusan Sambo)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi kepada wartawan, Selasa.
Sobandi belum menjelaskan waktu detail sidang putusan itu digelar. Dia hanya menyebut akan menjelaskan hal tersebut lebih detail nantinya.
"Nanti saya buat rilis TA," jelas Sobandi.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto turut membenarkan sidang putusan kasasi Sambo digelar hari ini. Suharto merupakan salah satu dari lima hakim agung yang memimpin persidangan.
"Saya ada di dalam majelisnya," kata Suharto.
Sambo Ajukan Kasasi
Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Usai Suami Dipenjara, Pinkan Mambo Blak-blakan Sebut Dirinya Kasmaran dan Didekati Banyak Pria
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di perkara yang sama.
"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi tangfal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menyebut pengajuan kasasi itu disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Alhasil, Putri tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Anak Pinkan Mambo Ungkap Alasan Belum Mau Pulang ke Rumah
-
Pinkan Mambo Koar-Koar Minta Anak Pulang, Tapi Nomor WhatsApp MA Malah Diblokir
-
Usai Suami Dipenjara, Pinkan Mambo Blak-blakan Sebut Dirinya Kasmaran dan Didekati Banyak Pria
-
MA Ngaku Cuma Lulusan SD, Pinkan Mambo Ngotot Anaknya Homeschooling
-
Pinkan Mambo Bahagia? Omzet Jualan Naik 20 Kali Lipat Imbas Kasus Pelecehan Seksual MA
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur