Suara.com - Kuasa hukum, finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pada Selasa (8/8/2023). Ia mengatakan, tujuan kedatangannya ke LPSK untuk berkonsultasi tentang perkara yang sedang ditanganinya.
Perkara itu adalah dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe Indonesia.
“Saya sedang berkonsultasi kepada komisioner LPSK, mbak Susi. Kira-kira seperti apa pendampingan, yang sekitarnya bisa diberikan pada korban tapi sifatnya masih konsultasi,” kata Mellisa di kantor LPSK, Selasa (8/8/2023) malam.
“Kira-kira dengan situasi seperti ini, dengan apa yang dialami oleh korban, apa-apa saja yang perlu kita pikirkan, yang bisa saja terjadi,” ujar dia.
Mellisa menilai apa yang telah dilakukan oleh PT Capella Swastika Karya sebagai penyelenggara sangat melanggar norma adab dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bukan hanya melanggar norma, adab yang hidup di masyarakat kita tapi juga melanggar hukum bagi kami,” katanya.
Sebelumnya, 30 finalis Miss Universe Indonesia mengalami dugaan pelecehan seksual, lantaran diminta untuk melakukan pengecekan badan atau body checking oleh pihak penyelenggara, PT Capella Swastika Karya.
Body checking ini dilakukan dengan bertanjang separuh badan, meski body checking tidak ada dalam agenda acara gelaran kontestasi kecantikan itu.
Saat itu, para finalis itu terpaksa melakukannya. Parahnya lagi para finalis diminta untuk melakukan body checking dalam sebuah ballroom hotel, yang hanya dibatasi oleh barang-barang seadanya.
Baca Juga: Benarkan Diminta Bugil oleh Panitia Ini Kata Finalis Miss Universe Indonesia 2023
Berita Terkait
-
Benarkan Diminta Bugil oleh Panitia Ini Kata Finalis Miss Universe Indonesia 2023
-
Kasus Polisi Tembak Polisi, LPSK Bakal Jemput Bola untuk Berikan Perlindungan Keluarga Bripda Ignatius
-
Finalis Miss Universe Indonesia Ungkap Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual: Tiba-tiba Disuruh Bugil
-
Petinggi Miss Universe Indonesia Ramai-ramai Mengundurkan Diri Buntut Dugaan Pelecehan, Siapa Saja?
-
Profil dan Agama Fabienne Nicole, yang Dituding Nyogok Rp5 Miliar Agar Menang Miss Universe Indonesia 2023
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka