News / Nasional
Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:16 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menjemput bola, dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco.

Ignatius sendiri tewas usai tertembak oleh seniornya, di Rumah Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023) lalu.

"Kami sudah bicarakan, namun karena hari ini padat, tapi akan kami agendakan untuk bisa jemput bola," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, usai perayaan HUT LPSK ke-15, di kantornya, Selasa (8/8/2023).

Meski demikian, Hasto mengatakan, pihaknya mungkin baru bisa mendatangi keluarga korban, lantaran padatnya rangkaian HUT LPSK.

"Saya kira minggu depan. Ya karena ini masih padat," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi hingga sejauh ini belum ada permintaan dari keluarga Bripda Ignatius kepada pihaknya.

"Sejauh ini belum ada sih," kata Edwin.

Sejauh ini, lanjut Edwin, pihaknya masih melihat kondisi di lapangan. Jika dirasa keluarga Bripda Ignatius membutuhkan perlindungan dari LPSK, maka pihaknya siap memberikannya.

"Kalau kami sih sangat terbuka jika ada kebutuhan permohonan dari pihak keluarga, artinya mereka punya status sebagai saksi, sebagai pelapor atas peristiwa ini, punya keterangan penting untuk mengungkap peristiwa ini," katanya.

Baca Juga: 4 Hal yang Terbongkar dari Rekonstruksi Kasus Bripda IDF: Pelaku Sempat Mau Kabur

"Kalau mereka ada kekhawatiran dan ketakutan untuk mengungkap keterangan penting itu, jadi kami siap melindunginya," katanya.

Edwin menambahkan, pihaknya tidak bisa serta merta memberikan perlindungan jika pihak keluarga tidak mengajukan permohonan.

"Karena LPSK itu bukan bodyguard, jadi baru bisa melindungi kalau itu punya status hukum, kalau orang itu bersedia untuk dilindungi, kalau mereka punya kebutuhan tetapi tidak mau dilindungi, kami tidak bisa memaksa," tutupnya.

Load More