Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap ke publik hasil penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Wangkadasih Dever terhadap warga negara asing asal Brasil berinisial LGW (26) yang berlokasi di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023) mengatakan, tim khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka di Pasuruan Jawa Timur.
"Untuk penangkapan pelaku dengan tersangka berinisial WD laki-laki asal dari Jember, Jawa Timur ini dapat kita tangkap belum sampai 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur," kata Bambang sebagaimana dilansir Antara.
Bambang Yugo menjelaskan kejadian pemerkosaan terhadap bule asal Negeri Samba itu dilaporkan ke Polresta pada 7 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 21:00 Wita, korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.
Kemudian, setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, maka pelaku berinisial WD mendatangi korban hendak mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest.
Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu yaitu di TKP yaitu di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu pelaku mengajak korban untuk turun dan menarik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol yang korban bawa, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Baca Juga: Driver Ojol yang Perkosa Bule Brazil di Jimbaran Mengaku Tergoda Pakaian Seksi
Pelaku berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali.
Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban. Kemudian, sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng korban dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal.
Namun, korban diturunkan pada jarak 100 meter sebelum vila tempat dia menginap.
"Motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi dan secara tiba-tiba juga pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.
Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang didampingi oleh psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.
"Korban sendiri kita masih memerlukan pemeriksaan. Kondisi korban saat ini berada di tempat tinggal sementara dan sisanya visanya selama 30 hari datang ditanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya. Yang bersangkutan tetap ada trauma, namun sedang dilakukan pendampingan," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
Berita Terkait
-
Reaksi Apes Yuran Fernandes Kena Comeback Bali United, Cuma Bisa Tepuk Tangan karena Karma
-
Rekomendasi Hotel di Bali Dengan Budget Irit Mulai Rp 200 Ribuan
-
Rekomendasi Hotel Honeymoon di Pecatu View Lautan Ekslusive
-
Momen Jefferson Ejek Balik Yuran Fernandes di BRI Liga 1 Bali United vs PSM Makassar
-
Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi