Suara.com - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap ke publik hasil penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Wangkadasih Dever terhadap warga negara asing asal Brasil berinisial LGW (26) yang berlokasi di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023) mengatakan, tim khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka di Pasuruan Jawa Timur.
"Untuk penangkapan pelaku dengan tersangka berinisial WD laki-laki asal dari Jember, Jawa Timur ini dapat kita tangkap belum sampai 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur," kata Bambang sebagaimana dilansir Antara.
Bambang Yugo menjelaskan kejadian pemerkosaan terhadap bule asal Negeri Samba itu dilaporkan ke Polresta pada 7 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 21:00 Wita, korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.
Kemudian, setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, maka pelaku berinisial WD mendatangi korban hendak mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest.
Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu yaitu di TKP yaitu di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu pelaku mengajak korban untuk turun dan menarik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol yang korban bawa, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Baca Juga: Driver Ojol yang Perkosa Bule Brazil di Jimbaran Mengaku Tergoda Pakaian Seksi
Pelaku berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali.
Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban. Kemudian, sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng korban dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal.
Namun, korban diturunkan pada jarak 100 meter sebelum vila tempat dia menginap.
"Motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi dan secara tiba-tiba juga pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.
Saat ini korban dalam kondisi trauma dan sedang didampingi oleh psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.
"Korban sendiri kita masih memerlukan pemeriksaan. Kondisi korban saat ini berada di tempat tinggal sementara dan sisanya visanya selama 30 hari datang ditanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya. Yang bersangkutan tetap ada trauma, namun sedang dilakukan pendampingan," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.
Berita Terkait
-
Reaksi Apes Yuran Fernandes Kena Comeback Bali United, Cuma Bisa Tepuk Tangan karena Karma
-
Rekomendasi Hotel di Bali Dengan Budget Irit Mulai Rp 200 Ribuan
-
Rekomendasi Hotel Honeymoon di Pecatu View Lautan Ekslusive
-
Momen Jefferson Ejek Balik Yuran Fernandes di BRI Liga 1 Bali United vs PSM Makassar
-
Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?
-
Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dilakukan 3-4 Orang, Hasil Investigasi Diserahkan ke Polisi
-
Kemenkes Soroti Lemahnya Sistem Perlindungan Nakes usai Dugaan Intimidasi dr. Icha
-
Tarif Transjakarta Diusul Rp 5.000, Transjabodetabek Rp 10.000
-
Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen
-
Dicap 'Lembek' Kritik Pemerintah, Said Didu: Saya Bukan Terwo!
-
Usai Minta Maaf, Om Zein Diminta Komnas Perempuan Perbaiki Cara Pandang soal Perempuan
-
Dulu Kontraktor Kini 'Gelandangan', Kisah Jafar Ali Setahun Bertahan di Trotoar Depan UNHCR
-
Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan
-
Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua, DPR Minta Diusut Transparan