Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencecar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/8/2023).
Momen itu terjadi ketika Haris dan Fatia menyatakan enggan saling bersaksi. Pengacara Haris-Fatia menilai selama proses penyidikan di kepolisian kedua kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
"Yang ada itu mereka diperiksa sebagai tersangka pada waktu itu. Sebelum tersangka pun mereka diperiksa sebagai terlapor," ujar pengacara Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Oleh sebab itu, pengacara Haris-Fatia mempertanyakan urgensi JPU agar kedua kliennya saling memberikan kesaksian.
"Kenapa harus dipaksakan kedua terdakwa ini untuk saling memberatkan satu sama lain? Apakah jaksa penuntut umum kekurangan bukti untuk memenjarakan dua orang ini?" cecar pengacara Haris dan Fatia ke jaksa.
Menurut kubu Haris-Fatia menilai saksi mahkota atau kesaksian antar terdakwa perlu didengar di persidangan apabila JPU merasa kekurangan bukti.
Mendengar hal itu, JPU tak tinggal diam. JPU justru menuding kubu Haris-Fatia tidak memahami isi berkas perkara.
JPU mengatakan Haris dan Fatia pernah diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Terkait kekurangan bukti, mungkin penasihat hukum belajar lebih dalam lagi. Jadi mungkin dibuka lagi BAP-nya, berkas perkara, dibaca satu per asatu biar paham," tutur JPU.
Baca Juga: Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'
Haris dan Fatia Tak Mau Dipaksa
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengakut tidak ingin dipaksa untuk saling bersaksi di persidangan.
Haris mengatakan penolakannya untuk menjadi saksi mahkota atas Fatia atau bersaksi dalam sidang perkaranya sendiri sudah diutarakan sejak awal. Dia menilai setiap terdakwa memiliki hak untuk menolak menjadi saksi mahkota.
"Setiap terdakwa itu tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian untuk dirinya sendiri. Saya pikir itu prinsipil. Saya tetap nolak karena saya tidak mau bersaksi bagi kasus saya sendiri," ujar Haris di PN Jaktim, Senin.
Senada dengan Haris Azhar, Fatia mengungkapkan tidak ingin dipaksa JPU memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.
"Kalau jaksa keberatan, kami juga tidak ingin dipaksa untuk memberi kesaksian satu sama lain," kata Fatia.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'
-
Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut
-
Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini