Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mencecar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/8/2023).
Momen itu terjadi ketika Haris dan Fatia menyatakan enggan saling bersaksi. Pengacara Haris-Fatia menilai selama proses penyidikan di kepolisian kedua kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
"Yang ada itu mereka diperiksa sebagai tersangka pada waktu itu. Sebelum tersangka pun mereka diperiksa sebagai terlapor," ujar pengacara Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Oleh sebab itu, pengacara Haris-Fatia mempertanyakan urgensi JPU agar kedua kliennya saling memberikan kesaksian.
"Kenapa harus dipaksakan kedua terdakwa ini untuk saling memberatkan satu sama lain? Apakah jaksa penuntut umum kekurangan bukti untuk memenjarakan dua orang ini?" cecar pengacara Haris dan Fatia ke jaksa.
Menurut kubu Haris-Fatia menilai saksi mahkota atau kesaksian antar terdakwa perlu didengar di persidangan apabila JPU merasa kekurangan bukti.
Mendengar hal itu, JPU tak tinggal diam. JPU justru menuding kubu Haris-Fatia tidak memahami isi berkas perkara.
JPU mengatakan Haris dan Fatia pernah diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Terkait kekurangan bukti, mungkin penasihat hukum belajar lebih dalam lagi. Jadi mungkin dibuka lagi BAP-nya, berkas perkara, dibaca satu per asatu biar paham," tutur JPU.
Baca Juga: Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'
Haris dan Fatia Tak Mau Dipaksa
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengakut tidak ingin dipaksa untuk saling bersaksi di persidangan.
Haris mengatakan penolakannya untuk menjadi saksi mahkota atas Fatia atau bersaksi dalam sidang perkaranya sendiri sudah diutarakan sejak awal. Dia menilai setiap terdakwa memiliki hak untuk menolak menjadi saksi mahkota.
"Setiap terdakwa itu tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian untuk dirinya sendiri. Saya pikir itu prinsipil. Saya tetap nolak karena saya tidak mau bersaksi bagi kasus saya sendiri," ujar Haris di PN Jaktim, Senin.
Senada dengan Haris Azhar, Fatia mengungkapkan tidak ingin dipaksa JPU memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.
"Kalau jaksa keberatan, kami juga tidak ingin dipaksa untuk memberi kesaksian satu sama lain," kata Fatia.
Berita Terkait
-
Haris Azhar Dan Fatia Ogah Dipaksa Saling Bersaksi Di Sidang 'Lord Luhut'
-
Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Tak Punya Dasar Hukum Tolak Jadi Saksi Mahkota Sidang 'Lord' Luhut
-
Kompak! Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Lord Luhut
-
Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!