Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/8/2023). Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa kepada majelis hakim. Artinya, Haris dan Fatia saling memberikan kesaksian.
"Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia," ujar jaksa di ruang sidang.
"Jadi maksudnya sudah (ahli) tidak ada lagi?" tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana.
"Ahli sudah selesai kami Yang Mulia," jawab jaksa.
"Jadi saksi dari Saudara (jaksa) sudah tidak ada lagi?" tanya Hakim Cokorda kemudian.
"Iya, siap," timpal jaksa.
Hakim Cokorda lalu menjelaskan sedianya sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Namun, ternyata saksi ahli yang dihadirkan JPU sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terdakwa.
"Jadi saling memberikan saksi, begitu ya. Karena sedianya hari ini adalah pemeriksaan ahli, yang dijadwalkan oleh Penuntut Umum, ternyata ahli tidak bisa hadir hari ini. Dan Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi," jelas Hakim Cokorda.
Baca Juga: Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut
Merespons hal itu, Haris Azhar meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
"Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan," jelas Haris Azhar.
Setelah berunding beberapa menit, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia. Dia mengatakan keberatan itu sudah sejak awal diutarakan pada saat eksepsi.
"Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan ekspesi kami menolak Fatia. sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami," ujar Haris.
"Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?" tanya Hakim Cokorda mempertegas.
"Betul kami menolak saksi mahkota," ujar Haris Azhar.
Berita Terkait
-
Kubu Haris-Fatia Sebut Kesaksian Mayjen Heri Wiranto Malah Bikin Gelap Kasus 'Lord' Luhut
-
Diprotes Kubu Haris-Fatia 'Nyontek' Pasal di Sidang 'Lord' Luhut, Begini Reaksi Mayjen TNI Heri Wiranto
-
Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!
-
Jaksa Mendadak Minta Sidang Kasus 'Lord' Luhut Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Kenapa Nggak dari Awal?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa