Suara.com - Ahli bidang pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto buka suara usai dituding 'menyontek' lantaran membaca pasal-pasal yang sengaja ditampilkan lewat monitor dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan hari ini.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tidak ada larangan membaca pasal-pasal Undang-Undang ketika diperiksa sebagai saksi ahli.
"Itu kan hak daripada persidangan. Bukan saya," kata Heri ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/7/2023).
Ketika ditanyai tanggapan terkait banyaknya protes dari kubu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty mengenai protes itu, Heri enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya harus segera rapat dengan pak Menko, ini dikejar waktunya. Sejauh ini saya menyampaikan apa yang saya pahami sesuai dengan kemampuan kapasitas saja," ungkap Heri.
Dituding Nyontek Pasal
Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty seolah tidak terima saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan membaca pasal-pasal yang ditampilkan di layar monitor.
Momen itu terjadi ketika Mayjen TNI Heri Wiranto diperiksa sebagai ahli pertahanan dalam sidang ini. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana sejatinya sudah mengizinkan Heri untuk membaca pasal-pasal yang ada di layar monitor.
"Tadi kan ditanyakan apakah dia (Heri) membutuhkan layar ini? Nah saudara kan minta supaya kalau udah diperlukan ya tidak apa. Sekarang kita tanya, diperlukan nggak?" tanya Hakim Cokorda.
Heri mengaku membutuhkan hal tersebut demi menunjang kesaksiannya di persidangan.
"Saya perlukan," jawab Heri.
Merespons hal itu, pengacara Haris-Fatia mengusulkan agar pasal-pasal itu ditampilkan ketika Heri membutuhkan jawaban yang berkaitan dengan Undang-Undang.
"Majelis, masukan kami majelis. Makanya ini kan keahlian ya, kami menghormati beliau dengan tadi bilang tadi sudah lama di Kementerian Pertahanan dan lain-lain Kemenko Polhukam. Makanya beliau terangkan saja. Kalau beliau butuh baru minta. Bukan dibimbing dari awal sampai akhir di-scroll pasalnya," timpal pengacara Haris-Fatia.
Hakim Cokorda pun sepakat dengan hal tersebut. Dia menilai pasal yang ada di monitor dapat membantu Heri menjelaskan kesaksiannya.
"Mungkin sepanjang pasal-pasal yang mereka tidak hapal gitu loh. Kalau ahli ini tidak hapal harus dibantu. Pasal ini kan enggak semua harus bisa kita hapal. Itu loh harus dibantu," ujar Hakim Cokorda.
"Berarti berbasis permintaan ahli, 'tolong tunjukkan pasal sekian', baru ahli meminta," ucap kuasa hukum Haris-Fatia lainnya.
"Iya tapi ini sudah diperlukan oleh ahli ini diperlukan," jelas Hakim Cokorda.
Tak berhenti di situ, pengacara Haris-Fatia kembali memprotes hal tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kisi-kisi jawaban kepada Heri.
"Mohon izin Yang Mulia, dari tadi yang disampaikan, bahwa kami menghormati jika memang ahli ini membutuhkan Undang-Undang tapi jangan seperti terlihat terkesan seperti memberi kisi-kisi JPU terhadap ahli, Yang Mulia," tutur pengacara Haris dan Fatia.
Pengacara Haris dan Fatia merasa heran Heri tidak mampu menjelaskan mengenai definisi pertahanan. Mereka curiga Heri tidak kredibel untuk dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Ahli menjelaskan definisi, masak definisi aja harus nyontek di Undang-Undang. Lazimnya ahli ini sudah mengetahui. Ini kami jadi curiga ketika JPU menggunakan teknis-teknis seperti ini. Apakah ahli jni kompeten atau tidak memberikan keterangan di persidangan ini Yang Mulia?" cecar pengacara Haris-Fatia lebih lanjut.
"Keberatan majelis, itu asumsi. Pada prinsipnya bisa disampaikan dalam keberatan," ucap jaksa.
"Justru itu kami keberatan di sini untuk menyampaikan kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memulai," imbuh jaksa.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!
-
Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor
-
Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?
-
Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang