News / Nasional
Senin, 14 Agustus 2023 | 20:12 WIB
Ilustrasi ASN, PNS, aparatur sipil negara - CPNS 2023 Kapan Dibuka? (Freepik)

• Penjadwalan SKD CPNS tanggal 23-26 Oktober 2023 

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS tanggal 27-30 Oktober 2023 

• Pelaksanaan SKD CPNS tanggal 31 Oktober-9 November 2023 

• Pengolahan Nilai SKD CPNS tanggal 7-11 November 2023 

• Pengumuman Hasil SKD CPNS tanggal 12-14 November 2023 

• Masa Sanggah tanggal 15-17 November 2023 

• Jawab Sanggah tanggal 15 s.d. 19 November 2023 

• Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah tanggal 18-22 November 2023 

• Pengumuman Pasca Sanggah tanggal 18-24 November 2023 

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Tenaga Kesehatan 2023, Total Lebih dari 100 Ribu

• Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) tanggal 25-27 November 2023 

• Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi tanggal 28-30 November 2023 

• Penarikan data final tanggal 1-2 Desember 2023 

• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT tanggal 3-4 Desember 2023 

• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT tanggal 5-7 Desember 2023 

• Pelaksanaan SKB CPNS tanggal 8-14 Desember 2023 

• Integrasi Nilai SKD dan SKB tanggal 15-27 Desember 2023 

• Pengumuman Kelulusan tanggal 28 Desember 2023-4 Januari 2024 

• Masa Sanggah tanggal 5-7 Januari 2024 

• Jawab Sanggah tanggal 5-11 Januari 2024 

• Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah tanggal 7-12 Januari 2024 

• Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah tanggal 8-14 Januari 2024 

• Pengisian DRH NIP CPNS tanggal 15 Januari-13 Februari 2024 

• Usul Penetapan NIP CPNS tanggal 14 Februari-14 Maret 2024. 

Syarat Daftar CPNS 2023 

Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut ini adalah syarat umum daftar CPNS: 

• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika registrasi 

• Tidak pernah terjerat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara selama dua tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan. 

• Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

• Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan pribadi ataupun tidak hormat sebagai seorang prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta. 

• Tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis ataupun tidak menjadi anggota partai politik (parpol). 

• Memiliki kualifikasi sesuai dengan syarat daftar CPNS. 

• Sehat jasmani dan rohani. 

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ataupun negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi. 

Itulah tadi informasi lengkap terkait CPNS 2023 kapan dibuka, serta syarat yang harus dipenuhi. Bagi Anda yang berminat dan telah memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan berharga ini.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More