News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 07:48 WIB
Ilustrasi pesawat Batik Air hendak lepas landas atau take off. (Ist/ dok. Kemenhub)
Baca 10 detik
  • Powerbank penumpang Batik Air rute Makassar ke Jakarta terbakar saat penerbangan pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Perangkat berkapasitas 37 Wh tersebut telah sesuai dengan batas ketentuan yang diizinkan masuk ke kabin pesawat.
  • Petugas bandara segera menangani insiden setelah pesawat mendarat tanpa mengganggu operasional penerbangan di bandara.

Suara.com - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan insiden terbakarnya sebuah powerbank milik penumpang dalam penerbangan Batik Air Nomo: ID6143 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK), pada Kamis (30/7/2026).

Meski sempat memicu kepanikan, otoritas bandara memastikan perangkat tersebut masih berada dalam batas kapasitas yang diizinkan untuk dibawa ke kabin pesawat.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira dikutip dari ANTARA, Jumat (31/7/2026).

Taufan menjelaskan, insiden terjadi saat pesawat masih dalam penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security maskapai langsung melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan penumpang kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan pendampingan Airport Security Bandara Soekarno-Hatta.

Ia memastikan proses penanganan berlangsung tanpa mengganggu operasional bandara.

"Dari hasil identifikasi, powerbank yang terbakar diketahui memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam pesawat sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Taufan, ketentuan mengenai pembawaan powerbank mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke kabin pesawat.

Baca Juga: Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Sementara perangkat berkapasitas 100 hingga 160 Wh hanya dapat dibawa setelah mendapat persetujuan maskapai saat proses check-in.

Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau yang kapasitasnya tidak diketahui dilarang dibawa dalam penerbangan. Seluruh powerbank juga wajib dibawa sebagai barang kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat.

Selain itu, penumpang dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank.

Jumlah powerbank yang boleh dibawa juga dibatasi maksimal dua unit untuk setiap penumpang.

Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau seluruh penumpang mematuhi ketentuan keselamatan penerbangan terkait pembawaan dan penggunaan powerbank agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

Load More