Suara.com - Terjadi aksi blokir jalan dan bakar ban oleh warga Dago Elos di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago di Bandung, Jawa Barat pada Senin (14/8/2023) malam. Warga juga membentangkan spanduk-spanduk kritikan tentang sengketa tanah yang mereka hadapi di pengadilan.
Aksi pemblokiran warga itu berujung kericuhan sampai polisi menembakkan gas air mata. Simak penjelasan tentang duduk perkara kerusuhan polisi vs warga di Dago Bandung berikut ini.
Kericuhan Diwarnai Api Menyala & Gas Air Mata
Aksi bakar ban dan blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat tengah jadi sorotan publik. Polisi dengan senjata lengkap dan tameng membubarkan massa yang memblokir jalan dan membakar ban di Jalan Dago.
Berujung ricuh, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang melempar batu ke arah petugas. Polisi juga memadamkan sejumlah titik api yang dibakar warga untuk memblokir jalan.
Foto-foto dan video kericuhan itu ramai diperbincangkan di Twitter. Bahkan tagar #DagoElos bertengger di daftar trending topic media sosial dengan logo X itu hingga Selasa (15/8/2023) pagi.
Duduk Perkara Warga Dago Elos Blokir Jalan & Bakar Ban
Kemarahan warga Dago Elos itu dipicu laporan yang tidak diterima polisi. Awalnya warga melaporkan adanya dugaan penipuan lahan seluas 6 hektare. Kekinian lahan itu ditempati warga dan proses mediasi mengalami kegagalan.
Disebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh warga tak kunjung ada kejelasan. Oleh karenanya warga memutuskan untuk menggelar aksi di Jalan Dago. Pemblokiran jalan bahkan disebut akan terus dilakukan oleh warga hingga memperoleh keadilan.
Baca Juga: Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Laporan warga yang dimaksud adalah terkait Pemalsuan Ahli Waris dari Warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Sengketa tanah di Dago Elos itu menemukan babak baru setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah sementara warga Dago Elos terancam digusur.
MA dalam putusan PK itu menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusannya, warga Dago Elos diminta pergi dari kampung yang mereka tinggali. Jika mereka menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara akan dikerahkan bahkan secara paksa dan tak jarang brutal.
Warga Dago juga dipaksa meruntuhkan rumah mereka, lalu menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha tanpa syarat. Namun warga enggan menyerah sehingga kini memilih untuk mempertahankan kampung dengan cara melawan penggusuran.
Polisi Membantah
Berita Terkait
-
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
-
Kecam Aksi Represif Polisi Ke Warga Dago Elos Bandung, YLBHI Desak Kapolri Evaluasi Bawahan
-
BREAKING NEWS! Intel Kodam I Bukit Barisan Tangkap Oknum Polisi Diduga Terlibat Praktik Judi Togel di Langkat
-
Polisi Diduga Lempar Kalimat Kasar hingga Pukul Warga saat Kerusuhan di Dago Elos Bandung
-
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Kolonial
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia