Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22), pemasang bendera Indonesia di leher anjing di Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ia dijerat dengan pasal penghinaan Bendera Merah Putih. RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) lalu.
Nah, apakah anda sudah paham betul seperti apa bunyi pasal penghinaan Bendera Merah Putih? Lantas apa hukuman sanksi dan denda yang bisa dikenakan terhadap orang yang melanggarnya? Simak penjelasan berikut.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8) seperti yang dikutip dari Antara.
Awal Mula Perkara
Adapun aksi pemasangan bendera Merah Putih di leher anjing tersebut diduga dilakukan RH, di Bengkalis, Riau-- pada Kamis (10/8/2023) waktu setempat. Belakangan diketahui bahwa RH merupakan seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit.
Saat kejadian ada seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit yang melihat seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Lalu saksi tersbeut mencari pelaku yang memasangkan bendera itu.
Seorang saksi itu pun bertemu dengan RH yang mengakui memasang bendera Merah Putih di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi yang diungkap olah Bhabinkamtibmas, RH yang bekerja sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya sudah diingatkan oleh warga untuk melepaskan nendera dari leher anjing itu. Akan tetapu, klaimnya, RH mengabaikan permintaan dari warga.
Akibatnya, RH pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8). Tanpa adanya perlawanan, yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan diri. Ia juga sempat membuat permintaan maaf dan diunggah di media sosial. Setelah adanya serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, saat ini RH ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih
Sebagaimana disebutkan di atas, RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang". Hal ini karena bukan peruntukannya.
Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, terdapat ketentuan untuk setiap ukuran bendera. Diantaranya yaitu:
1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan
2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum.
3. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm penggunaannya harusbdi ruangan
4. Bendera ukuran 36 cm x 54 cm di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. Diatur pula bendera yang berukuran 30 cm x 45 cm digunakan di mobil pejabat negara
6. Sementara, bendera ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan di kendaraan umum
7. Ada pula bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. Bendera ukuran 100 cm x 150 cm peruntukannya di kereta api.
9. Bendera ukuran 30 cm x 45 cm penggunaan di pesawat udara
10. Terakhir, bendera ukuran 10 cm x 15cm diperuntukannya di meja.
Chairul Huda menjelaskan bahwa bendera yang dililitkan ke leher anjing oleh RH merupakan bendera yang berukuran 10 cm x 15 cm dan biasa dipajang di meja-meja dalam forum kenegaraan. Jika di luar pada ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, maka bendera tidak boleh sembarang digunakan.
"Ini suatu hal yang tidak secara luas diketahui publik sehingga kerap kali terjadi penggunaan bendera tidak sebagaimana mestinya," kata Chairul Huda seperti yang dikutip dari BBC News Indonesia.
Namun, menurutnya, sikap RH yang mengabaikan peringatan dari warga agar melepas bendera dari leher anjing itulah yang kemudian dianggap sebagai bentuk tindakan menghina maupun menodai bendera Merah Putih. Jika seandainya RH langsung mengikuti permintaan warga itu maka tidak akan menimbulkan keresahan.
Tak hanya itu, secara sosiologis dan budaya masyarakat Indonesia menganggap jika bendera Merah Putih merupakan lambang jati diri bangsa sehingga harus diperlakukan sangat istimewa sehingga tidak boleh dicoret, dirobek, bahkan diinjak-injak.
"Kalau di AS mungkin tidak masalah benderanya dijadikan motif celana dalam, tapi di Indonesia akan beda menyikapinya." Ujar Chairul Huda.
Polisi disarankan hentikan kasus RH
Lebih lanjut, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memiliki pandangan yang berbeda. Kata dia, untuk bisa melihat apakah perbuatan RH itu melawan hukum. Maka setidaknya harus dapat membuktikan apakah RH mempunyai sikap yang batin atau menodai bendera Merah Putih.
Kedua, polisi seharusnya membuktikan terlebih dahulu perbuatan RH secara sosial dipandang sebagai perbuatan yang menodai. Menurut Agustinus Pohan, perbuatan RH mengungkap bahwa perbuatan mengikat bendera ke leher anjing "sangat bisa diperdebatkan" apakah patut ataupun tidak.
Apalagi jika melihat alasan RH mengikatkan bendera merah putih ke leher anjing karena menjelang perayaan 17 Agustus sehingga bisa dilihat sebagai bentuk euforia. Hal itulah mengapa, menurutnya, polisi harus melihat lebih jauh keseharian dari RH terhadap anjing apakah ia menganggapnya sebagai hewan perliharaan yang disayangi atau memang ia berniat untuk melakukan pelecehan.
Akan terapi, terlepas dari semua itu, baik Agustinus Pohan dan Chairul Huda menilai bahwa polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus ini hingga ke pengadilan. Apalagi jika melihat pelaku RH yang sudah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas tindakan yang disebutnya tak tepat itu.
Demikianlah penjelasan mengenai pasal penghinaan Bendera Merah Putih yang menjerat RH. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi
-
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
-
Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih
-
Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!
-
Unjuk Gigi TNI AL di Teluk Jakarta: Tembakan Roket hingga Helikopter Mendarat di Atas Kapal Perang