Suara.com - Kasus anjing yang dikalungi bendera merah putih oleh seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau kini berbuntut panjang. Usai video viral yang menunjukkan tindakan RH saat seorang pegawai memintanya untuk melepaskan bendera merah putih tersebut, RH kemudian ditangkap pada Jumat, (11/08/2023) oleh pihak Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau untuk dimintai keterangan.
RH lalu meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah melecehkan bendera negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera merah putih sebagai bendera nasional Indonesia pun memiliki aturan dalam pemasangan serta larangan dalam penggunaannya. Kasus RH ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan bendera kebangsaan.
Lalu, apa saja aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih ini? Simak inilah selengkapnya.
Aturan dalam penggunaan dan pemasangan bendera merah putih juga tertera dalam Pasal 6 UU No.24 Tahun 2009.
Dalam pasal ini, bendera merah putih bisa dipasang sejak awal matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, setiap warga dan masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, gedung, kantor, maupun lokasi satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap negara.
Bendera merah putih ini juga bisa digunakan sebagai identitas, seperti di transportasi umum ataupun kendaraan pribadi serta kendaraan kenegaraan.
Bendera merah putih juga bisa dikibarkan setengah tiang jika diperlukan, terlebih lagi jika ada peristiwa nasional dalam mengenang para pahlawan atau berita duka yang membuat masyarakat Indonesia menyampaikan simpati dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Bendera merah putih juga bisa dikibarkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti event internasional dan kegiatan kenegaraan di luar negeri.
Larangan dalam penggunaan bendera merah putih sendiri juga tertera di dalam Pasal 24 Undang Undang No.24 Tahun 2009, dimana setidaknya ada lima larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Menggunakan bendera merah putih untuk papan reklame atau iklan komersil.
2. Mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan yang rusak, seperti robek, kusam, luntur, atau kusut.
3. Merusak bendera, merobek, membakar, menginjak-injak, atau melakukan tindakan tak terpuji lainnya dengan maksud melecehkan, menodai, menghina, atau bahkan merendahkan kehormatan negara.
4. Memakai bendera merah putih untuk hal yang tidak esensial, seperti penutup langit-langit, penutup atap, pembungkus barang, atau kegunaan lain yang bisa menurunkan kehormatan bendera negara.
5. Mencetak, menjahit, menyulam, menuliskan sesuatu di bendera merah putih, bahkan memasang lencana serta benda apapun di bendera.
Berita Terkait
-
6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit
-
7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
-
Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta
-
Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?
-
Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!