Suara.com - Kasus anjing yang dikalungi bendera merah putih oleh seorang pria berinisial RH (22) di Bengkalis, Riau kini berbuntut panjang. Usai video viral yang menunjukkan tindakan RH saat seorang pegawai memintanya untuk melepaskan bendera merah putih tersebut, RH kemudian ditangkap pada Jumat, (11/08/2023) oleh pihak Polsek Pinggir, Bengkalis, Riau untuk dimintai keterangan.
RH lalu meminta maaf atas tindakannya yang dinilai telah melecehkan bendera negara Indonesia. Ia dijerat Pasal 66 Undang-Undang Negara No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bendera merah putih sebagai bendera nasional Indonesia pun memiliki aturan dalam pemasangan serta larangan dalam penggunaannya. Kasus RH ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan bendera kebangsaan.
Lalu, apa saja aturan dan larangan dalam pemasangan bendera merah putih ini? Simak inilah selengkapnya.
Aturan dalam penggunaan dan pemasangan bendera merah putih juga tertera dalam Pasal 6 UU No.24 Tahun 2009.
Dalam pasal ini, bendera merah putih bisa dipasang sejak awal matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam perayaan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus, setiap warga dan masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih di rumah, gedung, kantor, maupun lokasi satuan pendidikan sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap negara.
Bendera merah putih ini juga bisa digunakan sebagai identitas, seperti di transportasi umum ataupun kendaraan pribadi serta kendaraan kenegaraan.
Bendera merah putih juga bisa dikibarkan setengah tiang jika diperlukan, terlebih lagi jika ada peristiwa nasional dalam mengenang para pahlawan atau berita duka yang membuat masyarakat Indonesia menyampaikan simpati dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Bendera merah putih juga bisa dikibarkan dalam waktu-waktu tertentu, seperti event internasional dan kegiatan kenegaraan di luar negeri.
Larangan dalam penggunaan bendera merah putih sendiri juga tertera di dalam Pasal 24 Undang Undang No.24 Tahun 2009, dimana setidaknya ada lima larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Menggunakan bendera merah putih untuk papan reklame atau iklan komersil.
2. Mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan yang rusak, seperti robek, kusam, luntur, atau kusut.
3. Merusak bendera, merobek, membakar, menginjak-injak, atau melakukan tindakan tak terpuji lainnya dengan maksud melecehkan, menodai, menghina, atau bahkan merendahkan kehormatan negara.
4. Memakai bendera merah putih untuk hal yang tidak esensial, seperti penutup langit-langit, penutup atap, pembungkus barang, atau kegunaan lain yang bisa menurunkan kehormatan bendera negara.
5. Mencetak, menjahit, menyulam, menuliskan sesuatu di bendera merah putih, bahkan memasang lencana serta benda apapun di bendera.
Hal ini pun perlu diperhatian oleh setiap warga negara agar bisa mencegah pelanggaran dalam penggunaan bendera merah putih.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
6 Aksi Penghinaan Bendera Merah Putih Paling Viral: Lilitkan ke Anjing hingga Digambari Palu Arit
-
7 Fakta Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing: Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
-
Pria Kalungkan Bendera ke Leher Anjing di Bengkalis Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500Juta
-
Pria Kalungkan Bendera ke Anjing Jadi Tersangka, Hotman Paris: di Mana Unsur Pidananya?
-
Pria di Riau Jadi Tersangka usai Kalungkan Merah Putih ke Leher Anjing
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer