Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memandang MPR perlu kembali dijadikan menjadi lembaga tertinggi di negara ini.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).
Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah jika terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu.
Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, Bamsoet menyebut MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk bisa mengambil keputusan ataupun penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan untuk mengatasi dampak dari sebuah keadaan yang tidak bisa diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan wajar.
MPR sendiri merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR di zaman dulu berbeda dengan saat ini.
Salah satu tugas MPR yang saat ini sudah berubah yaitu dalam pemilihan presiden dan juga wakil presiden. Dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan saat ini presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh masyarakat.
Baca Juga: PKS Sebut Jokowi Sangat Rileks Saat Singgung Soal 'Arahan Pak Lurah' di Sidang Tahunan MPR
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan juga DPD yang dipilih melalui Pemilu. Adapun masa tugas anggota MPR yaitu selama lima tahun dan setelah itu bisa diganti dengan yang lain melalui Pemilihan umum.
Fungsi MPR sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, diantaranya yaitu:
1. Mengubah dan menetapkan UUD. Fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya berdasarkan UUD, fungsi tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
4. Memilih Wakil Presiden dan dua calon yang diusung oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, fungsi tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik yang pasangan calon presiden serta wakil presidennya mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga masa jabatannya berakhir. Apabila presiden dan juga wakil presiden mangkir, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Fungsi tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 ayat (3).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
PKS Sebut Jokowi Sangat Rileks Saat Singgung Soal 'Arahan Pak Lurah' di Sidang Tahunan MPR
-
Pidato Kenegaraan Presiden: Indonesia Berpeluang Besar Jadi 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia
-
Bambang Soesatyo Naik Mobil Mewah Bentley S3 ke Sidang Tahunan, Belum Dilaporkan ke LHKPN?
-
Fakta-fakta Baju Adat Tanimbar, Dipakai Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR
-
Suasana Jalannya Sidang Tahunan MPR 2023
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
-
Hasil Laboratorium Keluar, Anak Gajah Tari di Balai Tesso Nilo Mati Akibat Virus Mematikan
-
Tepis Isu Jadi Calon Kuat Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Justru Minta Dukungan
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'