Suara.com - Anggota Paskibraka yang terpilih dalam Tim Indonesia Jaya menjadi petugas dalam Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2023) sore. Anggota Paskibraka perwakilan dari Provinsi Sumatera Selatan, Keyla Azzahra Purnama terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih.
Sementara tiga orang lainnya yang bertugas untuk menurunkan bendera ialah Timothy Prawira Siallagan sebagai Komandan Kelompok 8 yang mewakili Provinsi Lampung, Made Guruh Anggara Putra sebagai pembentang bendera yang mewakili Provinsi Bali, dan Raja Shiam Al Ghiffary Panjiyoga sebagai pengerek bendera yang mewakili Provinsi Jawa Barat.
Sebelum bertugas, para Paskibraka berbaris rapi di samping Istana Negara. Para pelatih mengecek segala kesiapan dari masing-masing anggota Tim Indonesia Jaya.
Seperti yang dilakukan oleh pelatih kepada Keyla. Pelatih tersebut mengelap keringat yang bercucur di wajah Keyla.
Terpisah, bertindak selaku Komandan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih adalah Kombes Pol Victor Dean Mackbon. Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolresta Jayapura Kota Polda Papua.
Sedangkan yang bertindak sebagai Komandan Kompi Paskibraka ialah Kapten Pom Herlan Auriza yang saat ini bertugas sebagai Danunitpom Puspomau.
Adapun Brigadir Jenderal TNI Arkamelvi Karmani akan kembali bertindak sebagai Perwira Upacara pada sore hari ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG