Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka video gay kid (VGK) di media sosial. Dua tersangka video porno sesama jenis itu berhasil ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka berinisial R dan LNH. Biasanya kedua tersangka membanderol konten porno tersebut senilai Rp 10-60 ribu.
"Di mana untuk 110 foto maupun video dibanderol dengan harga Rp 10 ribu, kemudian 220 foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video seharga Rp 25 ribu,” kata Ade saat dikonfirmasi Minggu (20/8/2023).
“360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu, dan yang terakhir adalah grup VIP, di mana para pembeli atau peminatnya diwajibkan untuk membayar senilai Rp 60 ribu," sambungnya.
Mulanya, polisi melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat. Kemudian pada awal Agustus 2023 lalu, keduanya dapat diringkus.
Keduanya ditangkap di tempat yang berjauhan. Kata Ade, tersangka R ditangkap di wilayah Sumatera. Sementara LNH ditangkap di Kalimantan Selatan.
Adapun untuk konten yang diperjualbelikan oleh kedua tersangka yakni konten asusila sesama jenis, antara anak lelaki dan pria dewasa.
Untuk menjaring para pembeli, biasanya para tersangka memasarkannya lewat Facebook dan sosial media lainnya. Setelahnya, para pembeli nantinya bakal dimasukan group Telegram, jika sudah melakukan pembayaran.
Dalam group Telegram tersebutlah, para pelaku kemudian mendistribusikan konten porno sesama jenis yang diperankan oleh anak dan pria dewasa.
Baca Juga: Heboh Video Porno 'Iklan Sabun Mandi' Bikin Netizen Geram: Video Nakes di Ogan Ilir Bugil
Sementara itu, tersangka R, biasanya meminta tambahan biaya jika para konsumennya ingin menikmati video yang lebih syur. Tambahan biaya itu senilai Rp 150 ribu, untuk konten sesama jenis yang diperankan pria dewasa.
"Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," jelasnya.
Kedua tersangka telah melakukan penjualan video sesama jenis ini sejak Juli 2023 lalu. Selama sebulan terakhir, kedua tersangka telah membuat 10 akun telegram untuk melakukan pemasaran kepada para konsumen.
"Terdapat 6 channel telegram yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksinya," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE, Pasal 4 dan Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara ke Kejaksaan
-
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang Terkait Peredaran Senpi Ilegal di Tiga Lokasi
-
Kombes Hengki Bantah Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Jadi Penyuplai Senjata Bagi Teroris di Bekasi
-
Bukan Terkait Pelaku Teroris di Bekasi, 3 Polisi yang Ditangkap karena Kasus Jual Beli Senpi Ilegal
-
Polda Metro Jaya: 3 Polisi yang Ditangkap Tak Terkait Terorisme, Tapi Juali-Beli Senpi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'