Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengalami data yang tidak sinkron dalam mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS).
Hal itu disoroti oleh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita atau Mita.
Dia menganggap kesalahan input data tidak sepatutnya terjadi di KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Sebab, dia menilai kesalahan tersebut akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPU sebagai pelaksana teknis pemilu. Kesalahan ini, kata Mita, menunjukkan bahwa KPU tidak teliti dalam menginput data.
“Jangan sampai ke depan terhadap data tahapan yang akan berlangsung juga datanya tidak sinkron, apalagi hal tersebut diketahui setelah mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Ini menandakan bahwa KPU tidak teliti,” kata Mita kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Dia menegaskan kesalahan input data seharusnya tidak terjadi ketika KPU sedang memasifkan penggunaan sistem elektronik dalam setiap tahapan pemilu seperti Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Data tersebut telah diproses melalui serangkaian tahapan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bakal calon legislatif. Ini tentu sangat aneh dan perlu diberikan atensi. Tidak hanya selesai dengan klaim kesalahan input data,” tutur Mita.
Lebih lanjut, kesalahan KPU dalam menginput data ini dinilai Mita sebagai hal yang harusnya disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai informasi awal dugaan pelanggaran pemilu.
“Jangan sampai Bawaslu tidak mengawasi prosesnya, apalagi mengingat hal tersebut diketahui oleh masyarakat, bukan oleh Bawaslu yang telah melakukan pengawasan melekat,”ujar Mita.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama
Menurut Mita, Bawaslu tidak bisa menjadikan keterbatasan akses Silon sebagai alasan absennya pengawasan terhadap kesalahan input data KPU. Sebab, masyarakat yang menemukan hal tersebut juga tidak memiliki akses terhadap Silon.
Untuk itu, Mita mengingatkan para lembaga penyelenggara pemilu untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan kewajiban karena menyangkut kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Klaim Typo
Sebelumnya, KPU memperbarui data bacaleg DPR RI dalam DCS Pemilu 2024. Data pada Sabtu (19/8/2023) pukul 19.26 WIB menunjukkan jumlah total bacaleg DPR RI dalam DCS sebanyak 9.919 orang.
Padahal, dalam konferensi pers penetapan bacaleg dalam DCS yang disampaikan pada Jumat (18/8/2023), KPU menyampaikan jumlah bacaleg dalam DCS sebanyak 9.925 orang.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan perubahan tersebut murni karena human error dalam penulisan data.
Berita Terkait
-
Bawaslu Kabupaten/Kota Terlambat Dilantik, JPPR Soroti Pengawasan Pengumuman DCS Hari Pertama
-
Aldi Taher dan Vicky Prasetyo Masuk DCS DPR RI dari Dapil Jabar
-
Mongol Stres Gagal Nyaleg? Namanya Tak ada Dalam Terdaftar DCS PSI untuk DPR dari Dapil Sulut
-
39 Caleg DPRD Bukittinggi untuk Pemilu 2024 Dinyatakan Gugur, Ini Penyebabnya
-
Data Bacaleg di DCS Berubah, KPU Akui Ada Typo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden