Suara.com - Kecelakaan menimpa satu unit truk boks pengangkut susu kaleng di ruas jalur pantura di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (21/8/2023) pagi. Warga sekitar justru memanfaatkan kecelakaan tersebut untuk menjarah susu yang berserakan dari truk tersebut. Aksi ini pun viral di media sosial. Alih-alih menolong sopir truk warga justru menjadikannya kesempatan memungut susu gratis. Bahkan, terlihat beberapa orang malah memanfaatkan kesempatan dengan membawa karung ke tempat kejadian. Tujuannya, agar bisa banyak menjarah susu yang berserakan.
Dari sisi hukum, apakah hal ini diperbolehkan? Melansir Hukum Online, dalam kondisi apapun, mengambil barang milik orang lain tidak diperbolehkan dan masuk dalam pidana. Jika dalam kondisi bahaya, hukumannya justru dapat ditingkatkan.
Pencurian dalam keadaan kecelakaan bisa masuk dalam kategori pemberatan. Hukumannya mencapai 7 – 9 tahun penjara untuk pencurian yang dilakukan di malam hari melalui kerjasama dengan orang lain atau dengan merusak tempat penyimpanan (akses menuju tempat penyimpanan barang) menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Cukup berbeda jauh dengan pidana pencurian biasa tanpa pemberatan yang berdasarkan Pasal 362 KUHP diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Berikut akan dijelaskan lebih lanjut kategori pencurian yang bisa mendapatkan hukuman 7 - 9 tahun sesuai Pasal 362 KUHP.
1. pencurian hewan;
2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Baca Juga: Bus Pariwisata vs Mobil Datsun Laga Kambing di Jalan Umum Medan-Tarutung, 1 Tewas, 5 Luka-luka
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
6. jika pencurian dilakukan di malam hari dengan melibatkan dua orang atau lebih yang bersekutu kemudian menggunakan motif seperti yang tertera dalam poin lima, maka ancaman hukuman bisa menjadi 9 tahun.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Nekat Lawan Arah, Sejumlah Pemotor Bergelimpangan Tertabrak Truk Pengangkut Bata Hebel Di Lenteng Agung
-
Kecelakaan Mengerikan di Jalan Raya Narogong, Truk Boks Tabrak 4 Motor
-
Sepasang Pelajar di OKU Timur Tewas Bersimbah Darah di Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
-
Bus Pariwisata vs Mobil Datsun Laga Kambing di Jalan Umum Medan-Tarutung, 1 Tewas, 5 Luka-luka
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO