Tersangka Altafasalya Ardnika Basya atau Altaf jalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mahasiswa UI yang digelar Polres Metro Depok, Selasa (22/8/2023). [Ist]
Melalui reka adegan ke-27, setelah melakukan pembunuhan sadis, Altaf pun mengambil laptop Macbook dan ponsel iPhone milik korban yang tengah di-charge di atas kasur. Ia kemudian memasukan barang-barang tersebut ke dalam ranselnya.
Dalam rekonstruksi, jaksa mengungkap ada adegan Altaf menangis setelah mengambil barang-barang milik korban. Hal ini tampak dalam adegan ke-28 dan 29. Di mana tersangka duduk di depan mayat korban yang sudah tergeletak di lantai kamar kos.
Sementara itu, Polres Metro Depok akan menjerat Altaf dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Ia pun terancam hukuman mati. Hal ini ditentukan polisi usai melihat tersangka menyiapkan pisau.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Komentar
Berita Terkait
-
Detik-Detik Pencurian 3 HP di Mal Mewah di Palembang Viral Setelah Terekam CCTV
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI di Indekos Depok, Altaf Tusuk Juniornya 30 Kali
-
Siapkan Uang dalam Kotak, Begini Trik Licik Mbah Slamet untuk Mengelabui Para Korban
-
Bakal Kunjungi Belanda dan Ceko Temui Eksil 65', Mahfud MD: Kami Tawari Pulang Banyak yang Tidak Mau
-
Pemerintah Peringatkan Warga Korban Gempa Cianjur Tak Jual Rumah Relokasi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
Terkini
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan