Suara.com - Program Kartu Prakerja yang diadakan pemerintah terus dilanjutkan, dan telah mencapai gelombang ke-60. Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya mengenai kapan Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka, karena ingin turut merasakan manfaat dari program ini.
Untuk Anda yang menantikan program ini kembali di buka, maka kabar gembira sebentar lagi akan Anda dapatkan. Anda yang belum lolos pada gelombang 59 lalu bisa memanfaatkan kesempatan di gelombang selanjutnya ini. Simak informasi lengkap seputar Kartu Prakerja Gelombang 60 mulai dari jadwal hingga syaratnya berikut ini.
Kapan Gelombang 60 Dibuka?
Gelombang 59 sendiri telah resmi ditutup pada 14 Agustus 2023 lalu, tepatnya pukul 23.59 WIB. Jika mengacu pada jadwal yang telah diberikan, gelombang 60 akan dibuka pada kisaran waktu 1 hingga 7 hari pasca pengumuman selesainya hasil gelombang 59.
Artinya pembukaan bisa saja terjadi antara tanggal 17 hingga tanggal 23 Agustus. Namun pengumuman terbaru menyatakan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 60 dibuka secara resmi hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023.
Jadi untuk Anda yang telah menantikannya, Anda dapat segera mendaftarkan diri dengan prosedur yang sudah ditetapkan sehingga dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti program ini dengan optimal dan memperoleh manfaatnya.
Syarat Utama Mengikuti Program Kartu Prakerja
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 60 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang di-PHK, pekerja atau buruh yang butuh kompensasi kerja
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Dibatasi maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja
Lalu Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Lebih dari Rp4 Triliun untuk 1 Juta Peserta Prakerja
Setelah memenuhi semua syarat tersebut Anda dapat mengikuti langkah sederhana di bawah ini untuk mendaftarkan diri pada program Kartu Prakerja Gelombang 60. Simak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 60 berikut:
- Buka situs prakerja.go.id
- Siapkan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan
- Masukkan data diri serta ikuti petunjuk yang tertera di layar perangkat Anda
- Siapkan kertas dan alat tulis, untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar yang dilakukan secara online
- Tekan gombol Gabung
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos gelombang di halaman dashboard prakerja.go.id
Sederhana bukan? Dengan cara tersebut, Anda dapat mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 60 yang telah dibuka hari ini. Pastikan Anda segera mendaftarkan diri karena pembukaan ini biasanya tidak berlangsung lama. Semoga berhasil, dan selamat mencoba!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser