Suara.com - Hasil dari seleksi penerima program Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023). Namun, ketahui terlebih dahulu terkait cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58.
Bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi, maka harus mengetahui sejumlah langkah yang perlu diikuti untuk dapat mengaktifkan Kartu Prakerja serta mulai membeli pelatihan.
Sebagaimana diketahui, Informasi diumumkannya penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 disampaikan lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
“Selamat penerima Kartu Prakerja Gelombang 58,” demikian bunyi pengumuman dari akun Instagram @prakerja.go.id, Rabu.
Lantas, bagaimana cara cek penerima Kartu Prakerja gelombang 58? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58
Berikut ini adalah cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 58 seperti yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Dashboard Prakerja
Anda dapat mengecek secara berkala melalui dashboard dalam laman Kartu Prakerja, dengan cara login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila dinyatakan lolos, maka nomor Kartu Prakerja Anda akan tertera dan muncul status terkait saldo di dashboard akun.
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 58 Agar Langsung Lolos, Cek Triknya
Sementara jika Anda tidak lolos, maka mendapatkan notifikasi di dalam dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”. Untuk melihat nomor Kartu Prakerja, maka Anda harus menonton 3 video yang sudah disediakan.
2. SMS
Petugas Prakerja juga akan mengirimkan sebuah notifikasi melalui SMS kepada para peserta yang telah dinyatakan lolos. Pemberitahuan melalui SMS ini akan dikirimkan melalui nomor telepon yang digunakan ketika membuat akun.
Oleh karena itu pastikan jika nomor yang Anda masukkan saat mendaftar sudah benar dan masih aktif. SMS ini akan diberikan ketika waktu pengumuman seleksi dari masing-masing gelombang. Jika pendaftar dinyatakan lolos, maka bisa mengikuti beberapa langkah selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang ada.
Diketahui, pihak panitia menetapkan waktu selama 15 hari bagi para penerima untuk diber pelatihan. Jika batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan status kepesertaan dicabut.
Syarat Memiliki E-Wallet
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN