Suara.com - Usai hukumannya dikurangi pada tingkat kasasi, Ferdy Sambo akan menjalani masa pidananya yang ditentukan seumur hidup itu di Lapas Salemba. Ditjen Pas menerima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu pada Kamis (24/8/2023) sorr.
Dikatakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, Sambo ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Lapas Kelas IIA Salemba. Terpidana lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun ikut ditahan di sana.
“Mereka (Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf) ditempatkan di kamar Mapenaling,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).
Sementara untuk istrinya, Putri Candrawathi ditempatkan di kamar mapenaling Lapas Perempuan Jakarta yang berada di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lantas, apa itu mapenaling? Cari tahu melalui kelima fakta menariknya berikut ini.
Berukuran 6x3 meter
Tidak bisa dipastikan berapa ukuran kamar mapenaling di Lapas Salemba. Jika memang semuanya seragam, maka luas ruangan tersebut sama seperti yang ada di Lapas Kelas II Palembang, yakni 6x3 meter. Ukurannya dapat dibilang sempit.
Terlebih, di dalamnya diisi oleh beberapa tahanan. Seperti halnya Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat. Untuk itu, petugas akan melakukan pemeriksaan rutin. Sebab, jangan sampai ada terlalu banyak narapidana di kamar mapenaling yang sempit ini.
Khusus untuk yang baru pertama kali ditahan
Fakta menarik lainnya, mapenaling tersebut dikhususkan bagi para tahanan yang pertama kali masuk ke penjara. Nantinya, ada kegiatan pengenalan lingkungan seperti soal peraturan, hak, hingga kewajiban yang perlu diketahui oleh tahanan baru.
Baca Juga: Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo: Penuh Quotes Bijak
Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Dirjen PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan. Selain itu, para tahanan di kamar mapenaling juga akan mengikuti beragam aktivitas lainnya. Salah satunya, olahraga.
Bisa mempercepat adaptasi
Tata tertib bagi tahanan dalam mapenaling juga merujuk dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Di mana tujuannya untuk mempercepat proses adaptasi.
Nantinya, akan ada penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan tahanan. Lalu, sikap dan perilaku mereka juga bakal diamati. Tak lupa, terdapat arahan mengenai hak dan kewajiban tahanan selama menjalani masa pidana.
Berlaku 14 hari
Adapun masa tahanan para narapidana dalam menjalani mapenaling sudah ditentukan. Menurut aturannya, mereka akan ditahan di sana selama 14 hari atau dua minggu. Baru setelah itu, mereka pun dipindahkan ke ruangan lain.
Berita Terkait
-
Anak Putri Candrawathi Ajak Publik Follow Akun Fans Ferdy Sambo: Penuh Quotes Bijak
-
Penampakan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Tes Kesehatan Di Lapas Salemba
-
Ferdy Sambo Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
-
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan di Lapas Pondok Bambu, Begini Penampilannya
-
Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare